Tiga Tersangka Pemerkosa Dan Pencabulan Anak Di Bawah Umur Diproses Hukum, Termasuk Oknum ASN

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, kini sedang menangani tiga kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur, termasuk pencabulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap anak tirinya yang masih tergolong di bawah umur.

“Satreskrim Polres Aceh Timur, telah mengamankan seorang ASN Pemkab Aceh Timur yang bertugas di kantor camat. Inisialnya NA, dan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berusia 12 tahun,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, dalam siaran pers yang dikeluarkan humas, kepada Waspada.id, Minggu (23/1).

Penanganan kasus tersebut kini sudah di tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur. Kasus itu diungkap dari laporan ibu korban di bulan November 2021 lalu ke Polres Aceh Timur. Kejadian (pencabulan—red) ini terjadi di salah satu desa di Aceh Timur, yang diperkirakan sejak 2018 – November 2021, pelaku melakukan aksi pencabulan,” ujar Dizha.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, terkuaknya kasus itu ketika ibu korban mendengar jeritan anaknya di kamar. Lalu ibunya masuk ke kamar dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap dirinya. Setelah didesak, Bunga (nama samara—red) mengaku telah dicabuli berulang kali oleh ayah tirinya.

“Setelah mendengar cerita anaknya, lalu ibu korban memutuskan untuk melaporkan NA ke polisi agar diusut tuntas,” ujar Dizha, seraya mengaku dirinya telah mengumpulkan barang bukti dan menggali keterangan dari saksi ahli.

“Pelaku berinisial NA sudah ditetapkan menjadi tersangka,” timpa Dizha, seraya menyebutkan, pasal yang diprasangkakan terhadap NA yakni pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan, dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Sebagaimana dirilis dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Aceh Timur, kasus kekerasan atau pemerkosaan terhadap anak berjumlah 26 kasus selama tahun 2021. Diantaranya, tiga Laporan Polisi (LP) bulan Oktober dengan korban dua anak berumur 4 dan 6 tahun di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Lalu bulan November terjadi pemerkosaan terhadap anak umur 13 tahun di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kemudian, bulan November juga terjadi pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. Untuk kasus di Peudawa, kejadiannya pencabulan dan pemerkosaan telah berlangsung sejak 2018 hingga November 2021.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (b11)

Keterangan Foto : TERSANGKA: Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, memperlihatkan tiga tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Polres Aceh Timur, belum lama ini. Waspada/Ist

  • Bagikan