Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Tiga Tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal Di Nagan Raya Diamankan

- Aceh
  • Bagikan

NAGAN RAYA (Waspada): Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga tersangka pelaku tambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1) sore.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K.melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H.,S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy kepada wartawan, Sabtu (15/1).

Winardy menambahkan, dalam penindakan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. Kepada pelaku akan dikenkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, menyebutkan, tiga tersangka pelaku yang diamankan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Atas informasi itulah, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga tersangka pelaku serta barang bukti lainnya.

AKP Machfud, menjelaskan, ketiga tersangka pelaku ini melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan juga telah setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan bukti apapun.

Ketiga tersangka pelaku yang ditangkap Polres Nagan Raya antara lain,AN 54,MA 21 dan ALB 46. Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Nagan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain menangkap tersangka pelaku, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.(b22)

Tiga tersangka pelaku tambang emas ilegal dan barang bukti di amankan petugas. Waspada/Ist

NAGAN RAYA (Waspada): Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga tersangka pelaku tambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1) sore.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K.melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H.,S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy kepada wartawan, Sabtu (15/1).

Winardy menambahkan, dalam penindakan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. Kepada pelaku akan dikenkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, menyebutkan, tiga tersangka pelaku yang diamankan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Atas informasi itulah, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga tersangka pelaku serta barang bukti lainnya.

AKP Machfud, menjelaskan, ketiga tersangka pelaku ini melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan juga telah setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan bukti apapun.

Ketiga tersangka pelaku yang ditangkap Polres Nagan Raya antara lain,AN 54,MA 21 dan ALB 46. Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Nagan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain menangkap tersangka pelaku, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.(b22)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *