LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena terbukti bersalah melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang Rohingya, tiga terdakwa divonis masing – masingnya dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe.
Dalam Sidang kasus TTPO yang berlangsung pada Rabu (29/5) tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Sunandar, SH, M.H dengan Hakim Anggota Halim Khalid, AMd, SH, MH dan Fitriani, SH, MH.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa Husaini bin Yusuf, Ramlan Maddin bin Maddin dan Doni Aldian dihukum selama 7 tahun dan 5 tahun penjara. Akan tetapi sebaliknya, hakim justru memvonis masing-masing terdakwa selama 2 tahun penjara.
Usai putusan sidang tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan SH, MH ketika ditanya Waspada tentang respon atas putusan hakim, sambil berjalan menjawab, “Kita hormati putusan hakim tersebut, kita akan upaya hukum banding karena ini terkait kejahatan kemanusian TPPO. Sedangkan tuntutan kami awalnya 7 tahun dan 5 tahun belum diakomodir oleh hakim, menunjukkan bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Rusydi menjelaskan, dakwaan yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan agar hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Husnaini bin Yusuf selama 7 tahun, terdakwa Ramlan Maddin bin Maddin dan terdakwa Doni Aldian Bin Imran masing-masing selama 5 tahun, dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan. (b09)











