Tiga Personel Polres Langsa Dipecat

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga personel Polres Langsa karena desersi dan 23 personel meraih penghargaan atas dedikasi serta prestasi dalam bertugas di Lapangan Mapolres Langsa, Senin (17/1).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, tiga personel yang di PTDH kan yakni, Bripka Yulfriandi, SH, NRP 84070064, Bripka Ardiyanto, SH, NRP 82010249, Brigadir Afrizal Murdani NRP 88040185 yang dilaksanakan secara absensia.

Lanjutnya, tiga personel yang di PTDH tersebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP No 1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat 1 hurup (g) Perkap No 14 tahun 2011 yaitu, ‘Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berurut turut,’ istilah kita kenal dengan desersi.

Sedangkan, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada 23 personel Polres Langsa yang berprestasi yang terdiri dari 18 personel Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di 17 TKP, 2 personel Bag Ops atas mobilitas massa dalam percepatan vaksinasi Covid 19.

Kemudian, 1 personel Sat Intelkan atas prestasi penggalangan intelijen terhadap rencana aksi unras, 1 personel Si Keu atas prestasi dalam pencapain nilai indikator kinerja pengguna anggaran (IKPA) TA 2021 dengan skor IKPA 97.88 Kategori Sangat Baik dan 1 personel Polsek Langsa Timur atas prestasi mengevakuasi korban musibah banjir di Desa Suka Rakyat.

Selanjutnya Kapolres Langsa memberikan penghargaan berupa piagam penghargaan kepada 23 personel yang berprestasi dan dilanjutkan dengan dengan perwakilan penandatangan fakta intagritas.(b13)


  • Bagikan