KOTA JANTHO (Waspada): Tiga pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau uqubat hukuman cambuk, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/2).
Ketiga pelanggar syariat Islam yang menerima uqubat cambuk itu yaitu Azhari Bin Zakaria, Maisalni Bin Zainun, dan Bahrun Halim Bin Arifin. Masing-masing menjalani Uqubat Ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 kali cambukan. Yang bersangkutan disebut melanggar pasal 18 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk bagi tiga pelanggar syariat Islam tersebut berdasarkan surat perintah Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Maka berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dalam perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga perlu segera dilaksanakan,” katanya.
Sehingga dalam pelaksanaan uqubat cambuk itu, Kejari Aceh Besar mengeluarkan surat perintah dengan menugaskan para penuntut umum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.
“Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut, kami telah memerintahkan lima Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakannya di depan umum yaitu di Halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho,” tuturnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir, berharap dengan pelaksanaan uqubat cambuk bagi ketiga pelanggar syariat di depan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya dan juga bisa memberi pelajaran bagi semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang dibina dan jaga bersama ini.
“Semoga cambukan tadi memberi efek jera bagi ketiganya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanggar syariat Islam khususnya di Aceh Besar,” pungkasnya. (b05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.