Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan

Tampak dalam gambar pelaku tindak pidana narkotika berinisial SB alias Ay. 49, DI, 28 dan PM , 22 ditahan di Polres Sabang. (Waspada/ist)
Tampak dalam gambar pelaku tindak pidana narkotika berinisial SB alias Ay. 49, DI, 28 dan PM , 22 ditahan di Polres Sabang. (Waspada/ist)

SABANG (Waspada): Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis Sabu. Kejadian ini berlangsung di Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Rabu (20/03/2024).

Dalam operasi tersebut, Personel Satres Narkoba berhasil mengamankan 13 bungkus paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening, dengan total berat mencapai 4,00 gram. Identitas pelaku yang diamankan adalah sebagai berikut:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan

IKLAN
  1. SB Alias Ay, berusia 49 tahun, jenis kelamin laki-laki.
  2. DI, berusia 28 tahun, jenis kelamin laki-laki.
  3. PM, berusia 22 tahun, jenis kelamin perempuan.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sabang guna penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengungkapkan apresiasi atas kerja keras Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH serta personel, yang telah berhasil melakukan penangkapan ini. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang,” ujarnya.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Kepada masyarakat, Polres Sabang mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika di sekitar lingkungan mereka. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE