Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Tiga Pelaku Illegal Mining Di Aceh Barat Diamankan

Pelaku illegal mining saat diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat, Selasa (15/8).(Waspada/Ist)
Pelaku illegal mining saat diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat, Selasa (15/8).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

ACEH BARAT (Waspada): Personel gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan tiga pelaku tambang ilegal atau illegal mining di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dipimpin Kanit III Subdit Tipidter AKP Darmawanto itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Pelaku Illegal Mining Di Aceh Barat Diamankan

IKLAN

Muliadi menjelaskan, ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial MT 33, AA 24, dan MY 25. Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang.

Tiga Pelaku Illegal Mining Di Aceh Barat Diamankan

“Ada tiga orang yang kita amankan dalam penindakan hukum aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat. Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang. Kemudian, ikut diamankan juga dua unit ekskavator di lokasi,” kata Muliadi dalam keterangan yang diterima Waspada.id, Selasa (15/8)

Saat ini, kata Muliadi, ketiga pelaku beserta alat bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Dalam kasus ini, sambungnya, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah,” imbaunya (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE