Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tiga Kali Dipanggil Kejaksaan, DPO Korupsi Ditangkap Di Aceh Singkil

Kerugian Rp1 Miliar

Tim saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Aceh Singkil.(Waspada/Ist)
Tim saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Aceh Singkil.(Waspada/Ist)

NAGAN RAYA (Waspada): Tim Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama anggota Kepolisian berhasil menangkap buronan, ZJ, 50.

Penangkapan dilakukan Tim pada pukul 11.30 WIB, di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (8/11)

ZJ merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam Tahun Anggaran 2016 sampai  2021. Sebelumnya dia merupakan Sekretaris Desa Kuala Seumayam tahun 2016 sampai 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Kali Dipanggil Kejaksaan, DPO Korupsi Ditangkap Di Aceh Singkil

IKLAN

ZJ ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada tanggal 29 November 2023 di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, kata Kejari Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Rendra Pramata

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya  kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 sampai 2021 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.713.112.486.

Achmad menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE