Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tiga Hari Terakhir, Polres Abdya Amankan 5 Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Petugas memperlihatkan para tersangka penyalahgunaan Narkotiba, yang diamankan dalam 2 wilayah hukum, selama 3 hari terakhir, di Ruang Satres Narkoba Polres Abdya, Kamis (12/9).Waspada/Syafrizal
Petugas memperlihatkan para tersangka penyalahgunaan Narkotiba, yang diamankan dalam 2 wilayah hukum, selama 3 hari terakhir, di Ruang Satres Narkoba Polres Abdya, Kamis (12/9).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Selama 3 hari terakhir berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil mengamankan lima terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, dalam 4 lokasi yang berbeda, dengan 2 wilayah Kabupaten.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto SH MH Kamis (12/9) mengungkapkan, dari lima terduga yang berhasil diamankan, tiga diantaranya merupakan remaja asal Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Hari Terakhir, Polres Abdya Amankan 5 Terduga Penyalahgunaan Narkoba

IKLAN

Diuraikan Kasat Hengki, dari tangan kelima terduga tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ganja seberat 3,21 gram dan sabu 6,69 gram, yang ditemukan pada lokasi berbeda, baik diwilayah hukum Polres Abdya, hingga pengembangan ke Kabupaten tetangga kawasan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Selain BB ganja dan sabu, sejumlah bukti pendukung lainnya juga ikut diamankan petugas. Diantaranya, lima unit handphone, timbangan digital dan juga satu unit sepeda motor milik terduga. “Barang-barang bukti itu sudah kita amankan untuk kelengkapan berkas perkara,” sebutnya.

Menurut Kasat Hengki, sejumlah barang haram tersebut, awalnya didapat dari tangan remaja berinisial RM, 20, warga Desa Pante Geulima, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. RM ditangkap saat sedang berada di kawasan Desa Tangan-Tangan Cut, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya pada Selasa malam (10/9) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah RM diamankan lanjutnya, petugas melakukan pendalaman dan pengembangan. Hanya dalam hitungan menit, petugas Satres Narkoba Abdya kembali meringkus 2 terduga lainnya, di kawasan Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Masing-masing terduga berinisial AOM, 18, dan RE, 27, keduanya merupakan warga Desa Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat. “Pengembangan kita lakukan dari pengakuan pelaku RM, bahwa ganja tersebut didapat dari dua terduga lainnya, di Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Ketiganya sudah kita amankan,” ungkapnya.

Sedangkan penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Abdya tambahnya, pada Rabu (11/9) lalu, pihaknya berhasil mengamankan IR, 33, warga Desa Rukoen Damee, Kecamatan Babah Rot. IR diamankan petugas karena kedapatan memiliki 0,07 gram sabu. Sehari berikutnya, Kamis (12/9), jajarannya kembali seorang terduga inisial FR, 27, warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babah Rot, yang kedapatan memiliki 6,62 gram sabu. “Untuk proses penyelidikan, kita telah mengamankan terduga berikut barang bukti, yang nantinya akan kita mintai keterangan lebih lanjut dari terduga,” pungkas Kasat Hengki.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE