Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tiga Gampong Di Sabang Dapat Kendaraan Angkutan Desa

SABANG (Waspada): Tiga gampong di Kota Sabang mendapat kendaraan pedesaan dari Pemerintah Kota Sabang.

Ketiga gampong yang mendapat hibah kendaraan pedesaan tersebut terdiri Gampong Jaboi, Gampong Bateshok dan Gampong Iboih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Gampong Di Sabang Dapat Kendaraan Angkutan Desa

IKLAN

Acara penyerahan kendaraan hibah angkutan perdesaan berupa tiga unit mobil dinas, berlangsung di halaman kantor Wali Kota Sabang, Kamis (28/4).

Wali Kota Sabang yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs. Marwan mengatakan hibah kendaraan angkutan pedesaan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

“Transportasi pedesaan memegang peranan penting pada roda perekonomian dalam upaya mensejahterakan masyarakat di pedesaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016,” kata Drs. Marwan.

Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan moda transportasi darat diserahkan kepada Unit usaha yang berbadan hukum di bawah BUMD (Badan Usaha Milik Desa) atau koperasi dengan menggunakan mekanisme hibah kepada Desa sebagai penyertaan modal Desa.

“Angkutan pedesaan ini dipergunakan sebagai sarana transportasi pedesaan yang dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat di pedesaan,” ujarnya.

Drs. Marwan berharap keberadaan transportasi pedesaan ini dapat memutus isolasi dan memberikan stimulan di berbagai bidang kehidupan, baik perdagangan, pariwisata, industri, maupun sektor potensial lainnya yang secara umum dapat membangun kemampuan sosial ekonomi masyarakat di pedesaan.

“Semoga dengan adanya hibah angkutan perdesaan ini dapat meningkatkan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat di perdesaan secara khusus, dan masyarakat Kota Sabang secara umum,” harapnya. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE