IDI (Waspada): Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (15/2).
Ketiganya yakni SI Bin AG, 41, berperan sebagai nakhoda. Lalu RA Bin SR, 42, berperan sebagai asisten nakhoda. Selanjutnya MM Bin AR, 42, berperan sebagai operator mesin. Mereka adalah penduduk Myanmar.
“Berkas para tersangka dari etnis Rohingya dalam kasus TPPO dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan ke JPU Kejari Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE, SH, MH, kepada Waspada, Jumat (16/2).
Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik menyerahkan berkas dan tketiga tersangka ke JPU, Kamis (15/2) sore.
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone (HP) Merk Nokia. “Dalam penyidikan, pihaknya juga menggunakan penerjemah yang mampu menerjemah bahasa Myanmar etnis Rohingya,” timpa Muhammad Rizal.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus TPPO ini berawal ketika 50 pengungsi Rohingya mendarat melalui jalur perairan Selat Malaka di Gampong Seunebok Baro, Darul Aman, Aceh Timur, Kamis (14/12/2023 sekira pukul 02:00 Wib.
Ketika dilakukan introgasi awal terhadap salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang. “Dari keterangan ini tersebut dibuat tim untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” urai Muhammad Rizal.
Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, lanjut Kasat Reskrim, penyidik melakukan gelar perkara. “Kemudian dari hasil gelar perkara, Kamis, (21/12/2023) lalu, penyidik menetapkan ke tiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan TPPO,” pungkas Muhammad Rizal. (b11).