SABANG (Waspada): Hingga hari pertama berakhir, Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang membuka Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, tiga akun admin Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang belum mendaftarkan Bapaslonnya secara resmi.
Tim penerimaan baik dari para Komisioner maupun jajaran Sekretariat KIP Kota Sabang telah menyiapkan proses penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Sabang, merampungkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Sekretariat KIP Kota Sabang, 27 Agustus 2024.
Namun hingga pukul 16.01 WIB, Selasa (27/04/24), KIP Kota Sabang belum menerima konfirmasi maupun kedatangan dari Bapaslon untuk penyampaian dokumen dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sementara, terkait kegiatan penerimaan pendaftaran ini, KIP Kota Sabang telah melakukan proses pembukaan akun admin Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 3 akun, yakni:
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan ZURA, atas nama Zulkifli H. Adam dan Suradji Junus
- Bakal Pasangan Calon gabungan partai politik pengusung Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), atas nama Darmawan, S.E., M.Si. dan M. Rizki Setiawan, SE, ME dan
- Bakal Pasangan Calon gabungan partai politik pengusung Partai Aceh (PA), Partai Golkar dan Partai Demokrat, atas nama Ferdiansyah, S.Kel. dan Muhammad Isa.
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menyebutkan bahwa Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan dari tanggal 27 sd. 29 Agustus 2024. Proses penerimaan tersebut masih mempunyai waktu hingga 2 hari ke depan.
“Kami masih akan menunggu dan memproses dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon dari Bapaslon yang masuk hingga tengah malam waktu pukul 23.59 WIB hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024,” sebut Akmal. (b18)