Tidak Mundur Dari Jabatan, Kades Bacaleg Bisa Gagal Mencalon

- Aceh
  • Bagikan
Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto saat menerima pengajuan bakal calon anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Aceh (PA), Minggu kemarin. WASPADA/ist
Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto saat menerima pengajuan bakal calon anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Aceh (PA), Minggu kemarin. WASPADA/ist

SINGKIL (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil telah mengantongi beberapa nama kepala desa (Kades) yang ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) tahun 2024.

Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto yang dikonfirmasi Waspada.id, Senin (22/5) mengatakan, ada beberapa Bacaleg yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades), namun belum melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Sesuai persyaratan calon yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan, bahwa mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain Kepala Daerah maupun Wakil, ASN, TNI/Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Pada Pasal 15 ayat (3) menegaskan, Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Pada ayat (4) dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Begitupun katanya, pihaknya belum mengetahui persis berapa jumlah pasti kepala desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mendaftar sebagai Bacaleg. Namun pihaknya telah meminta daftar nama kepala desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK).

“Setelah dilakukan verifikasi administrasi nanti baru diketahui berapa orang Kades yang mendaftar Caleg. Termasuk apakah ada ASN juga yang ikut mendaftar,” beber Edi

Jika sampai masa pencermatan keputusan pemberhentian tersebut belum juga diserahkan kepada KIP Aceh Singkil, maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon dan artinya pencalonan Bacaleg gagal.

“Kami berharap kepala desa yang sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg segera membuat surat pengunduran diri sebelum penetapan DCT. Atau kami menolak pendaftaran sebagai Caleg. Dan pencalonannya tidak bisa lagi digantikan,” ucap Edi

Tahapan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) ini katanya, akan disusun pada bulan Oktober. Dan Penetapan DCT paling lambat dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023.

“Saat ini sedang berlangsung tahapan penelitian administrasi bagi Bacaleg. Jadi masih bisalah partai bongkar pasang Bacaleg,” ucapnya.

Kemudian untuk proses verifikasi dokumen persyaratan bagi bakal calon masih berlangsung hingga tanggal 23 Juni 2023 mendatang. Setelah itu, baru akan dilakukan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) hingga 23 Agustus 2023.

Terdapat kemungkinan adanya penggantian calon pada tanggal 28 Agustus 2023, yang bergantung pada masukan dan tanggapan masyarakat.

Lanjutnya, saat ini ada sebanyak 404 Bacaleg dari 19 Parpol yang telah mendaftar. Dari masing-masing Parpol jumlahnya bervariasi. Ada yang mendaftar satu dapil, tiga dapil, dan dapil yang mencakup seluruh wilayah.

Sementara syarat keterwakilan perempuan untuk di setiap Dapil katanya, wajib memenuhi pencapaian 30 persen. Dan syarat keterwakilan perempuan ini sudah terpenuhi.

Kemudian, untuk Parpol yang tidak mengajukan Bacalegnya ada sebanyak tiga partai lokal. Masing-masing Partai Sira, PDA, Ghabtat, serta Partai Buruh dan Garuda.

Dan jumlah Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) di Aceh Singkil saat ini mencapai 86.662 jiwa pemilih. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 74.853 jiwa pemilih, terang Edi (b25)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tidak Mundur Dari Jabatan, Kades Bacaleg Bisa Gagal Mencalon

Tidak Mundur Dari Jabatan, Kades Bacaleg Bisa Gagal Mencalon

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *