Aceh

Tidak Hanya Peserta, Tapi Penyelenggara Pemilu Juga Harus Diawasi

Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada) : Teuku Kemal Fasya, akademisi Universitas Malikussaleh menyampaikan, bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh peserta Pemilu.Tetapi masyarakat juga harus mengetahui terkait dengan pelanggaran dari para penyelenggara pemilu sehingga tidak hanya peserta pemilu yang harus di awasi oleh masyarakat.

” Untuk melahirkan proses pemilu yang baik dan berkualitas, maka sangat diperlukan pengawas pemilu yang handal dan berani dalam menegakkan norma hukum, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik, ” sebut Teuku Kemal Fasya, Akademisi Universitas Malikussaleh yang menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran pemilihan umum serentak tahun 2024 yang dilaksanakan Panwaslih Aceh Tamiang, Senin (5/9) di aula kantor Panwaslih setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kemal mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut ada sekitar 66 Pasal yang mengatur terkait dengan sanksi pidana pada pemilihan umum. Kewenangan untuk menindak lanjuti terkait dengan pelanggaran pemilu itu berada di tangan Bawaslu, ataupun Panwaslih, ” jadi masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran pemilu di lingkungan maupun di desa tempat tinggalnya, “tambahnya.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran menyebutkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait aturan aturan kepemiluan, baik itu terkait dengan pelanggaran maupun lainnya. “Kita terus berupaya untuk mensosialisasi terkait aturan aturan pemilu, termasuk sisi sisi yang melanggar, apalagi ini sudah memasuki tahapan pemilu 2024,”kata Imran.

Menurutnya, dengan sosialisasi dini, kepada OKP-OKP mahasiswa, jurnalis dan masyarakat diharapkan pengetahuan tentang aturan- aturan terutama dalam hal mana – mana perbuatan yg melanggar dalam tahapan pemilu semakin meluas.

Dikemukakannya, dimungkinkan para pihak yg sudah mendapatkan sosialisasi sangat diharapkan untuk ikut terus mensosialisasi, mencegah dan juga iku mengawasi tahapan pemilu yang sedang berjalan, sesuai dengan motto Bawaslu yaitu “Awasi, Cegah, Tindak”.

” Panwaslih Aceh Tamiang terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, OKP, mahasiswa serta para jurnalis dalam mengawasi tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan, ” tambah Imran. (b15).

Teks foto: Teuku Kemal Fasya, Akademisi Universitas Malikussaleh menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan Panwaslih Aceh Tamiang, Senin (5/9). (Waspada/Yusri).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE