SUBULUSSALAM (Waspada): Terkait program Pemko Subulussalam untuk menggelar Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) periode 2024-2030 tahun ini, soal batas maksimal usia calon tidak ditentukan, kecuali batas minimal 20 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Irwan Faisal, SH (foto) mengatakan itu saat dikonfirmasi, Senin (29/4)
Dikatakan, satu dari 82 kampong, yakni Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri tidak digelar pemilihan anggota BPK tahun ini karena Akhir Masa Jabatan, 2027.
Disebutkan, Pemko melalui DPMK menerbitkan Surat Edaran No. 140/220/2024 tentang Penyampaian Jadwal Pemilihan Anggota BPK Tahun 2024, mengacu kepada Perwal Subulussalam No. 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPK dalam Wilayah Kota Subulusalam.
Tujuh hari rangkaian pendaftaran, terhitung sejak, 27 April s/d 3 Mei 2024 di setiap kampong.
Menanggapi Waspada.id jika Pemilihan BPK di beberapa kampong periode terdahulu terkesan tertutup, Faisal menegaskan jika pihaknya berharap Pemilihan Anggota BPK tahun ini lebih terbuka dan lebih baik dari tahun terdahulu.
“Pengumuman ditempelkan di tempat-tempat umum atau media sosial, pihak kami tetap memantau dan sistem harus terbuka,” pesan WA Faisal.
Terkait hal ini, Faisal berharap warga di setiap kampong ikut berperan aktif memantau proses dan pencalonan anggota BPK di setiap kampong.
Warga yang ingin menjadi anggota BPK disarankan untuk mengajukan permohonan dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan. “Masyarakat juga kita harapkan proaktif,” pesan Faisal. (b17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.