BANDA ACEH (Waspada): Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata di ruang kerjanya pada Jumat (21/03/2025) siang waktu setempat.
Dalam keterangannya, Alriandi mengatakan pemberian THR ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. PP ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBK Banda Aceh.
“Per hari ini pencairan THR sudah dilakukan ke rekening masing-masing ASN dengan rincian 3.700 orang PNS dan 1.100 orang P3K dengan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp. 23,2 Milyar lebih”, jelasnya.
Sementara itu secara terpisah Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal berpesan agar THR bagi PNS dan P3K dalam lingkungan Pemko Banda Aceh yang dicairkan hari ini dapat dimanfaatkan dengan bijak.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri tentu ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh ASN. Oleh karena itu, THR ini saya harap dapat dimanfaatkan dan dibelanjakan dengan sebaik-baiknya”, ujarnya.
Illiza juga berharap dengan pencairan THR juga dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat menjelang lebaran Idul Fitri.
“Sehingga akan menciptakan multiplier effect yang mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Banda Aceh”, pungkasnya.(b02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.