Scroll Untuk Membaca

Aceh

Terungkap, Suami Bunuh Istri Di Pidie Karena Cemburu Dan Selingkuh

Terungkap, Suami Bunuh Istri Di Pidie Karena Cemburu Dan Selingkuh

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali didampingi Waka Polres Kompol Misyanto, Kasi Humas Polres AKP Anwar dan Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi saat menyampaikan Rilis Pers kasus suami bunuh istri di Mapolres Pidie, Kamis (25/1), Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): M, 38, warga Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, tega membunuh istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 34, karena cemburu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terungkap, Suami Bunuh Istri Di Pidie Karena Cemburu Dan Selingkuh

IKLAN

Tersangka mengaku dibakar api cemburu karena mengetahui istrinya selingkuh.Tersangka yang dihadirkan dalam rilis Pers, dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali S.I.K, Kamis (25/1) tidak dapat menyembunyikan perasaan sedih dan penyesalanya karena telah membunuh ibu dari anak-anaknya disebabkan tindakan curang istrinya perbuat semasa hidup.

M, mengetahui istri yang disayangi dan dicintainya, itu selingkuh dari chat WhatsApp Hand Phone milik anaknya. “ Saya sudah peringatkan istri saya jangan berbuat yang tidak tidak, Ingat anak-anak.Saya sangat sayang dan mencintai dia, juga anak-anak saya semua” kata tersangka M, kepada wartawan setelah diizinkan penyidik pada acara rilis Pers yang digelar di Mapolres Pidie.

Sebelumnya Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, menyampaikan dari hasil keterangan beberapa saksi dan tersangka menyampaikan bahwa pembunuhan, ini dilatar belakangi adanya perselingkuhan yang mengakibatkan tersangka M cemburu, dan ini sudah berlangsung lama.

Puncaknya kata AKBP Imam Asfali, pada Kamis (11/1). “ Itu merupaka puncak dari kecemburuan suami yang hakikatnya juga tidak merelakan melepaskan istrinya untuk bercerai dan berumah tangga dengan pria lain” katanya.

Kapolres Pidie AKBP Imam Isfali, mengungkapkan pembunuhan itu dilakukan tersangka M terhadap istrinya dengan cara, terlebih dahulu mencekik, dan korban sempat meronta dan berteriak minta tolong. Lalu, dipukul dan kepala korban dibekap dengan bantal sehingga tidak dapat bernafas.

Setelah memastikan istrinya meninggal. Tersangka M tidak langsung menguburkan, tetapi tersangka M, sempat tidur dengan jasad istrinya itu satu malam. “ Setelah itu baru dia mengorek tanah di dalam kamar tidurnya untuk menguburkan jasad istrinya” cerita Imam Asfali.

Pun begitu kata Imam Asfali tersangka M, atas perbuatanya tersebut di persangkan dengan pasal 340 Junto 338, artinya ini adalah pembunuhan berencana dengan ancama hukuman selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup. “ Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan rekontruksi pembunuhan suami bunuh istri ini. Kami lagi melihat lokasi yang tepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan” pungkasnya (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE