KUALASIMPANG (Waspada): Empat tersangka penyalahgunaan narkotika dihukum dengan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang yang berada di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang pada Kamis (29/9) kemarin.
Prosesi penyerahan keempat tersangka ini dilakukan langsung Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto bersama Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra disaksikan unsur Kepolisian dan perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang, termasuk juga dihadirkan keempat tersangka masing-masing berinisial JY, MDA, RM dan MH.
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Agung Ardyanto dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya berjanji akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi.
“Keempat tersangka merupakan penghuni pertama Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli 2022 lalu,” ujarnya seraya mengatakan, keempatnya berhak mendapatkan layanan ini setelah Jaksa lebih mengedepankan fungsi restorative justice dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, dalam hal pihaknya mengedepankan restorative justice, tidak lagi proses peradilan, restorative justice ini harus melalui assesmen dari penyidik Kepolisian dan pemeriksaan tim medis psikiatri. “ Penilaian tim medis ini juga yang menjadi rujukan jangka waktu para tersangka berhak menjalani rehabilitasi,” terang Agung.
Disampaikannya, pihaknya akan menghentikan proses hukum bila keempat tersangka dinyatakan berlaku baik dan berhasil sembuh, tetapi sebaliknya, keempat tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang. “ Perlu diingat, ini hanya berlaku satu kali, artinya kalau setelah ini mengulangi lagi jangan harap mendapat restorative justice dan langsung diadili,” tegas Agung.
Dikemukakannya, restorative justice ini memiliki beberapa manfaat positif, karena program ini bisa mencegah tersangka terlibat lebih jauh dari sindikat narkoba, bukan bermaksud menyalahkan sistem di lembaga pemasyarakatan. “ Kita menilai ada kecenderungan pelaku yang awalnya hanya pemakai, berubah menjadi pengedar usai menjalani hukuman,” ucapnya lagi.
Selain itu, program ini juga bagian dari membantu mengatasi persoalan overkapasitas penjara,seperti lembaga pemasyarakatan Kualasimpang saat ini dihuni lebih 500 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya 100 orang. “ Pemakai narkoba ini sebenarnya korban, ini cara kita menolong mereka terhindar dari pergaulan yang bisa menjadikan mereka sebagai pelaku,”pungkasnya.(b15).