Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tersangka Penganiayaan Dan Pencurian Diringkus

Tersangka SP saat diamankan di Mapolsek Langsa Barat, Sabtu (19/8). Waspada/ist
Tersangka SP saat diamankan di Mapolsek Langsa Barat, Sabtu (19/8). Waspada/ist

LANGSA (Waspada): Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus satu tersangka penganiayaan dan pencurian Gampong sungai Pauh Firdaus Dsn Muttaqin, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (19/8).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH menjelaskan, tersangka SP, 40, wiraswasta, warga Desa Sungai Pauh Firdaus Dusun Muttaqin, Kecamatan Langsa Barat. Bersama tersangka diamankan barang bukti penganiayaan, gelas kaca yang sudah pecah dan martil bergagang kayu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Penganiayaan Dan Pencurian Diringkus

IKLAN

Selain itu, barang bukti pencurian, mesin bobot ayam, tiga tabungan gas ukuran 3 kg, timbangan digital kompor panggang ayam, sebilah parang bergagang kayu dan kompor masak air.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan berawal Jumat, 18 Agustus 2023 sekira pukul 17:30 Wib Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapatkan informasi keberadaan tersangka SP di Gampong Sungai Pauh Firdaus Dsn Muttaqin Kecamatan Langsa Barat yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban Darmansyah M Kasem dengan menggunakan gelas kaca yang yang terjadi Jumat, 2 Juni 2023 sekira pukul 12:30 di Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/67/VI/2023/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 03 Juni 2023.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menuju Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat dan pada saat itu tersangka SP berada di rumahnya di Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat.

Di mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SP telah melakukan penganiayaan terhadap korban Siti Radiah dengan menggunakan martil sehingga korban Siti Radiah mengalami luka di bagian kaki kanan akibat penganiayaan oleh SP berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/94/VIII/2023/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 18 Agustus 2023.

Selain itu, sebut Kapolsek lagi, terangka SP juga melakukan dugaan pencurian, Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 22:30 Wib di Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/55/V/2023/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 02 Mei 2023.

“Kini tersangka SP diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE