Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tersangka Pemilik Sabu 1,51 Gram Dibekuk

KUTACANE (Waspada): Seorang tersangka diduga pemilik narkotika jenis sabu Jumat (18/2) sekitar pukul 16.00 Wib, berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Tersangka berinsial ACG, 52, pekerjaan petani, warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara berikut barang bukti yang diamankan, sembilan bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna bening seberat, 1,51 gram, satu kotak rokok, dan 40 bungkus plastik klip kosong warna putih bening,” demikian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Sabrianda kepada Waspada Sabtu (19/2) di Kutacane.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Pemilik Sabu 1,51 Gram Dibekuk

IKLAN

Kronologisnya, pada Jumat 18 Februari 2022 pukul 15.30 wib, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Hijo Induk sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Hasilnya ditemukan barang bukti sabu dan lainnya, kemudian pelaku dibawa ke Polres diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan labih lanjut, jelas Kasat Narkoba.(Cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE