KUTACANE (Waspada): Seorang tersangka diduga pemilik narkotika jenis sabu Jumat (18/2) sekitar pukul 16.00 Wib, berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Tersangka berinsial ACG, 52, pekerjaan petani, warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara berikut barang bukti yang diamankan, sembilan bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna bening seberat, 1,51 gram, satu kotak rokok, dan 40 bungkus plastik klip kosong warna putih bening,” demikian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Sabrianda kepada Waspada Sabtu (19/2) di Kutacane.
Kronologisnya, pada Jumat 18 Februari 2022 pukul 15.30 wib, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Hijo Induk sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan rumah tersangka.
Hasilnya ditemukan barang bukti sabu dan lainnya, kemudian pelaku dibawa ke Polres diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan labih lanjut, jelas Kasat Narkoba.(Cseh)