KUTACANE (Waspada):Personel Polsek Lawe Bulan, Aceh Tenggara (Agara) membekuk salah seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,36 gram, di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan pada Jumat (20/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono SIK, MH melalui Kapolsek Lawe Bulan, Ipda Djuliar Yousnaidi kepada Waspada Sabtu (21/1) mengatakan, tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Lawe Bulan Aceh Tenggara.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka inisial S 41, warga Desa Terutung Megare, Kecamatan Bambel Aceh Tenggara. Tersangka sebelum ditangkap, bermula saat personel Polsek lawe bulan sedang melaksnakan giat patroli rutin memeriksa setiap orang tepatnya di sebuah warung internet dusun pajak pagi.
Hasilnya, dari tersangka ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis ganja yang disembunyikannya pada pakaian dalamnya (celana dalam). Tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, tersangka dan BB telah diamankan di Polsek Lawe Bulan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (cseh)
Teks foto: Tersangka pemilik ganja seberat 4,36 gram dibekuk polisi. Waspada/Ist