Tersangka Pemerkosa Perempuan Keterbelakangan Mental Diringkus

- Aceh
  • Bagikan

PIDIE JAYA (Waspada): Tersangka pelaku pemerkosaan terhadap perempuan keterbelakangan mental, NN, 47, alias Din Kohler diringkus pihak kepolisian Polres Pidie Jaya, di Kab. Aceh Timur.

Din Kohler memperkosa Bunga, 44, (bukan nama sebenarnya) pada Desember tahun lalu. Pihak keluarga melapor kejadian tersebut kepada pihak kepolisian (sektor Meureudu). Setelah dilakukan pemanggilan saksi, korban, dan saksi ahli, polisi menetapkan Din Kohler sebagai tersangka.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak ada di rumah sehingga dijadikan daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar kepada Waspada.id, Jumat (11/2) mengatakan tersangka Din Kohler diringkus di Desa Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur. “Tim opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku, dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Dedy.

Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan di bawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana jarimah / pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang hukum jinayat. (b23)

  • Bagikan