REDELONG (Waspada): Mantan karyawan Bank Aceh Bener Meriah jadi tersangka kredit fiktif, demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah Achmad Hariyanto Mayangkoro, Rabu (9/10).
Kajari mengungkapkan pihaknya menetapkan SH, bekas karyawan PT Bank Aceh Syariah, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp3 miliar di bank milik Pemerintah Aceh itu. “Satu tersangka tersebut yakni, SH, 30 tahun,” kata Achmad Hariyanto.
Dijelaskannya kasus dugaan kredit fiktif ini terungkap berdasarkan laporan manajemen bank itu pada 2023.
Kejaksaan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan di KCP Bener Meriah. Hasilnya, kata Achmad, dugaan kejahatan itu mengarah kepada SH.
Modus yang dilakukan SH untuk mendapatkan uang itu adalah mengambil pinjaman dari Bank Aceh mengatasnamakan beberapa nasabah.
Selanjutnya, kata dia, penyidik telah menetapkan SH sebagai tersangka kredit fiktif kurang lebih Rp3 miliar. SH ditahan di Rutan Kelas II B Bener Meriah sejak 18 September 2024.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan,” jelasnya.
“Saat ini SH tak lagi berstatus sebagai pegawai di bank plat merah itu. Dia segera dipecat setelah manajemen bank mengetahui kecurangan yang dia lakukan dan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum,” demikian Kajari.(cno)