Tersangka Korupsi PT RS Arun Gagal Dapatkan Penangguhan Penahanan

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin. Waspada/Ist
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin. Waspada/Ist

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Tersangka kasus korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Lhokseumawe. Namun permohonan tersebut ditolak, karena dinilai sangat berisiko.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, Jumat, (26/5) mengatakan, pihaknya telah menerima penangguhan tersangka kasus korupsi PT. RS Arun. Permohonan diterima pada hari Senin (22/5). Pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka H.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Kedua tersangka tersebut, Dirut PT. RS Arun Lhokseumawe H dan mantan Wali Kota Lhokseumawe SY. Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.

“Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka H,” kata Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifuddin dan Kasi Intelijen Therry Gutama.

Lalu Syaifudin menyebutkan, untuk tersangka lainnya, mantan Wali Kota Lhokseumawe SY juga akan diberlakukan hal yang sama, tidak akan memberikan dan mengabulkan penangguhan penahanan.

“Kami khawatir jika penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dikabulkan, maka nantinya akan ada kesulitan-kesulitan yang didapatkan, sehingga menghambat atau memperlambat proses penyidikan,” katanya.

Dikatakan Lalu Syaifudin, apapun alasan yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya terkait penangguhan penahanan sudah dipertimbangkan dan diputuskan untuk tidak mengabulkan.

“Saya tidak akan sampaikan apa alasan tersangka Hariadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun yang pastinya dengan berbagai alasan dan kami pastikan tidak akan mengabulkan permohonan tersebut,” tutup Lalu Syaifudin.

Sementara uang negara yang telah berhasil diselamatkan dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp8,6 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar.(b08/b09)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *