Tersangka Kasus Korupsi Tawas PDAM Pidie Jadi Tiga Orang, Rp1,4 Disita

- Aceh
  • Bagikan
Tersangka Kasus Korupsi Tawas PDAM Pidie Jadi Tiga Orang, Rp1,4 Disita
Kajari Pidie Suhendra saat memberi keterangan pers di Aula kantor Kejari setempat dengan memperlihatkan uang senilai Rp1,4 miliar yang berhasil ditarik dari para tersangka, Rabu (22/1). Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia jenis tawas di Perusahan Umum Daerah Air Minum Mon Tirta Krueng Baro, Kabupaten Pidie tahun 2020-2023. Dengan penetapan ini, total ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Satu tersangka baru ini adalah pihak swasta (penyedia bahan kimia) berinisial FS. Tim penyidik berkesimpulan satu tersangka baru, ini telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka,” kata Kejari Pidie Suhendra pada acara jumpa pers yang digelar di Aula Kantor Kejari setempat, Rabu (22/1).

Hadir mendampingi Suhendra, Kasi Pidana Khusus M Rhazi, Kasi Intel Muliana dan Jaksa fungsional Abrar serta sejumlah staf Kejari Pidie. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni, RD mantan direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro, AG mantan Kabag Teknik.

Kendati telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka. Hal itu karena mereka dianggap masih koperatif saat dipanggil penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.

Suhendra mengatakan, dugaan korupsi dana pengadaan bahan kimia jenis tawas ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2023, itu nilai angkanya senilai Rp4,49 miliar. Dalam penyelidikan tersebut penyidik Kejari Pidie telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dari Inspektorat Provinsi Aceh serta alat- alat bukti lain, baik itu berupa dokumen dan bukti-bukti belanja barang lainnya.

Tersangka Kasus Korupsi Tawas PDAM Pidie Jadi Tiga Orang, Rp1,4 Disita

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inpektorat Provinsi Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. “Nanti dalam persidangan nilai kerugian negara ini bisa saja bertambah pada saat pembuktian di pengadilan,” katanya.

Selanjutnya sambung Suhendra, dalam penyidikan itu, tim penyidik Kejari Pidie telah melakukan penyelamatan keuangan negara dari Rp1,6 miliar kerugian negara atau dawrah yang diderita akibat pengadaan tawas yang sudah disita dari tersangka senilai Rp1,4 miliar.

Dana senilai I Rp1,4 miliar ini untuk sementara waktu akan disetor ke rekening RPL Kejari Pidie dan setelah perkara tersebut putus baru dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Pidie.

Suhendra memyebutkan, penyelamatan uang dugaan hasil dugaan korupsi dari para tersangka, itu merupakan cerminan dari komitmen bersama untuk melakukan penegakan hukum, dan penegakan hukum itu sendiri juga harus membawa manfaat kepada daerah. “Artinya kami berhasil menyelamatkan Rp1,4 miliar uang daerah yang tadinya diselewengkan dalam pengadaan tawas,” ujar Suhendra.

Lanut dia, terhadap masing masing tersangka dapat dipeersangkakan melanggar pasal 2/3 Undang undang korupsi nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang undang nomor 31 tahun 1996 dengan Undang-undang nomor 20 tahin 2021 tentang perubahan zas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Terhadap terdakwa ini, kata Suhendra bukan saja mengembalikan uang yang sudah disalahgunakan ini, melainkan juga akan dikenakan denda oleh negara. Saat ini sebut Suhendra, tim penyidik sedang merampungkan berkas perkara dan targetnya di Februari 2025 akan dilimpahkan perkara ini ke Pengadilan. (b06)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *