Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb Ditahan

- Aceh
  • Bagikan
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb Ditahan
Seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi PNPM, dijaga ketat oleh pegawai Kejaksaan, Senin (30/12).Waspada/Fauzan

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan seorang tersangka berinisial Al atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb, Senin (30/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, kepada Waspada Senin (30/12) mengatakan, dugaan korupsi PNPM tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2019- 2023. Penetapan tersangka juga dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Aceh, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp856.369.000

“Kasus ini berawal dari musyawarah antar desa pada 24 Juni 2019, di mana tersangka Al mengambil kebijakan menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” sebut Munawal.

Kajari Munawal menjelaskan, calon peminjam seharusnya diwajibkan menemui tersangka terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan sebelum proposal pinjaman diproses ke tahap berikutnya. Praktik ini diduga menyimpang dari mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Akibat perbuatannya, Al dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan agar memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” demikian Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi. (czan)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *