BLANGPIDIE (Waspada): Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Ingin Jaya, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), dipastikan segera mengambil langkah hukum, dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah milik KUD, yang terletak di Dusun Sejahtera, Desa Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-tangan.
Ketua KUD Ingin Jaya Adami Us Kamis (10/11), mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas tindakan Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, yang telah melakukan proses pengukuran ulang atau pencocokan, di objek yang diyakini secara sah, merupakan tanah milik KUD Ingin Jaya. “Tanah itu jelas milik kami (KUD),” tegasnya, didampingi Kuasa Hukum KUD Miswar SH, dari Yayasan Solidaritas Keadilan Aceh (SaKA), serta para Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Tangan-Tangan, dilokasi objek tanah tersebut.
Bersama Hasbi, selaku Badan Pengawas (BP) KUD Ingin Jaya, Adami menegaskan, pihaknya tetap akan memperjuangkan tanah seluas 25×50 meter yang dibeli secara sah, sesuai dengan Akte Jual Beli Sah dengan nomor 89/I/1975, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat akte pada masa itu. “Selangkahpun kami tidak akan mundur,” katanya.
Adami atas nama KUD Ingin Jaya, bersama tim kuasa hukumnya, mengaku merasa aneh dengan sikap PN Blangpidie, yang langsung melakukan proses pengukuran ulang, sesuai yang diminta oleh pemohon dalam hal ini Mustafa, yang diyakini pihak KUD bukan merupakan pemilik yang sah, atas objek tanah yang berada tepat dipinggir jalan nasional, Dusun Sejahtera, Desa Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan itu. “Hari ini kami melihat, PN Blangpidie telah keliru dalam melakukan proses pengukuran tanah, yang merupakan milik sah KUD. Sekali lagi kami katakan itu tanah kami, bukan milik perorangan atau pihak manapun,” ujarnya.
Adami menambahkan, Nasruddin selaku tergugat dalam perkara tanah dengan Mustafa, di objek lokasi tanah KUD, sudah mengakui kalau dirinya tidak ada sangkut paut dengan tanah tersebut. “Pak Nasruddin bahkan mengakuinya kalau dia tidak tau masalah gugatan itu. Harusnya kami dilibatkan dalam gugatan itu. Karena jelas kalau tanah itu adalah milik kami secara sah. Menurut kami, ini perkara aneh. Tanah milik kami, masak orang lain pula yang bersengketa,” katanya.
Pihak PN Blangpidie, dimintai tanggapannya kepada wartawan mengatakan, PN Blangpidie turun ke objek tersebut hanyalah untuk melakukan proses konstatering/pencocokan, atas permohonan Mustafa, yang bersengketa dengan Nasruddin, sesuai dengan isi putusan akta perdamaian nomor 1/Pdt.G/2019/PN.Bpd. “Intinya kita hanya menjalankan tugas sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie nomor 3/Pen.Pdt/Constatering/2022/PN Bpd tanggal 17 Oktober 2022,” kata salah seorang tim Jurusita PN Blangpidie.(b21)