Scroll Untuk Membaca

Aceh

Terkait PT CA, DPRK Abdya Tetap Berpegang Putusan MA

Terkait PT CA, DPRK Abdya Tetap Berpegang Putusan MA
Suasana rapat internal pimpinan dan anggota DPRK Abdya, terkait permohonan penyelesaian permasalahan lahan PT CA, yang dialamatkan kepada Pj Bupati Abdya. Rabu (8/3).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Barat Daya (Abdya), berkomitmen tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT CA di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babah Rot.

Hal itu disampaikan Ketua DPRK Abdya Nurdianto Selasa (7/3), usai rapat internal pimpinan dan anggota DPRK Abdya, yang dihadiri 19 anggota DPRK, dengan maksud menindaklajuti tembusan surat Direktur Utama PT CA Nomor 035/dir-p/ca/ii/2023, tanggal 27 Februari 2023, perihal permohonan penyelesaian permasalahan lahan, yang dialamatkan kepada Pj Bupati Abdya Darmansah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait PT CA, DPRK Abdya Tetap Berpegang Putusan MA

IKLAN

Dalam rapat hari itu, diambil kesimpulan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pj Bupati Abdya, terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Nurdianto, RDP dimaksud bertujuan untuk koordinasi dan konsultasi, dengan para pimpinan dan anggota DPRK Abdya, guna mencermati maksud surat antara Direktur Utama PT CA (Ferry Tanudjaja) dengan Darmansah, selaku Pj Bupati Abdya, yang ditembuskan kepada Ketua DPRK Abdya.

Di samping itu tambah Nurdianto, RDP tersebut juga menyangkut pertemuan Pj Bupati Abdya, dengan Direktur Utama PT CA di Jakarta, yang ada hubungannya dengan sengketa lahan perkebunan sawit PT CA, yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap, dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 30 September 2019. juga Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI, Nomor 65/PK/TUN/2022, tanggal 31 Maret 2022 yang telah inkracht.

Nurdianto juga mengatakan, hasil rapat internal hari itu, pihaknya dengan tegas menyimpulkan dan menyepakati tiga poin. Diantaranya, DPRK Abdya tetap memegang hasil putusan Mahkamah Agung RI, terhadap PT CA yang telah inkracht.

Kemudian, DPRK selaku lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi pengawasan pemerintahan, dipandang perlu segera melakukan RDP umum secara terbuka dengan masyarakat Abdya, khususnya masyarakat Kecamatan Babah Rot dan Kecamatan Kuala Batee. Diantaranya, dari kalangan Mukim, Kades, Pemangku Adat, Ketua Seunubok, serta mantan anggota DPRK periode sebelumnya, yang dijadwalkan pada Senin 13 Maret 2023 mendatang, bertempat di Gedung DPRK Abdya.

Terakhir RDP DPRK dengan Pj Bupati Abdya, terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA di Jakarta, akan dijadwalkan secara serius, dengan melibatkan Forkompimkab dan Instansi terkait, agar dapat berhadir dengan tidak ada yang diwakilkan. Sehingga masalah tersebut dapat segera selesai, terurai dan jelas secara terang benderang.

Salah seorang anggota DPRK Abdya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zulkarnaini SE, dalam kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan redaksi dan maksud kedua surat tersebut, tidak saling berkaitan dan tidak perlu ditanggapi. Pihaknya tetap masih berpegang dengan Putusan Mahkamah Agung RI, terhadap PT CA yang sudah inkracht.

Demikian juga yang disampaikan anggota DPRK Abdya dari Partai Golkar, Agusri Samhadi. Pihaknya mempertegas kembali bahwa, seharusnya Pj Bupati Abdya bersikap tegas terhadap Putusan Mahkamah Agung RI yang telah Inkhracht, untuk segera dieksekusi. “Ironisnya, salah satu isi surat dari PT CA ke Pj Bupati terkesan telah mengatur Pemkab Abdya, dengan merinci peruntukan luasan lahan kepada Baitul Mal, Plasma dan TORA. Diduga, ada permainan antara PT CA dengan Pj Abdya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE