Scroll Untuk Membaca

Aceh

Terkait Pemberitaan Pers, Polres Nagan Raya MoU Dengan PWI

NAGAN RAYA (Waspada) : Polres Nagan Raya kembali teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nagan Raya, Kamis (10/3).

MoU dilakukan bersama sebagai bentuk pedoman jurnalis dalam menulis berita tentang kasus yang dapat dipercaya di mata masyarakat serta tidak asal menulis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait Pemberitaan Pers, Polres Nagan Raya MoU Dengan PWI

IKLAN

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH.,SIK melalui Wakapolres Kompol Sugeng Sugiarto, S.Pd.,MM mengatakan, dasar MoU tersebut berpedoman pada UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesaiannya dapat dahulukan UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebelum menerapkan peraturan perundangan undangan lain,” kata Kompol Sugeng didampingi Kasi Humas Polres Nagan Raya, AKP Asril.

Ia menjelaskan, jika Polres Nagan Raya menerima laporan dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan dewan pers.

Maka dengan adanya MoU ini, tentang pemberitaan, dari dewan pers dapat memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada polisi bahwa pemberitaan semata -mata melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

Sementara, Ketua PWI Nagan Raya, Azis Sahputra didampingi Sekretaris Arifin menyambut baik MoU yang dilakukan Polres, karena ini merupakan hal kegiatan positif.

“Ini langkah bagus kita kembali kerjasama dengan polisi, kepada teman insan pers agar bisa mempelajari MoU tersebut, dalam pemberitaan perhatikan kode etik jurnalistik,” ungkap Azis.

“Kita berharap kepada teman pers agar dapat berhati- hati dalam menulis berita, tetap mematuhi kode etik jurnalistik, sehingga tidak ada berurusan dengan hukum nantinya,” ujar Azis kontributor TVRI Aceh wilayah tugas Nagan Raya tersebut.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE