Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal bersama Pimpinan DPRK Banda Aceh foto bersama pejabat Kemendagri RI usai konsultasi terkait pelantikan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih Kota Banda Aceh di Jakarta, Selasa (21/01/25).(Waspada/Ist)
JAKARTA (Waspada): Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, bersama Pimpinan dan Komisi I DPRK Banda Aceh, melaksanakan konsultasi penting dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada.
Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/01/25),dan diterima langsung oleh Eka Sastra Effendi, Pejabat Fungsional di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri RI.
Dalam pertemuan ini, sejumlah hal penting dibahas, termasuk penentuan tanggal pelantikan kepala daerah dan mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih dengan mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025
Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menanggapi hasil konsultasi dengan optimisme.
“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Saya berharap hasil koordinasi ini dapat segera menghasilkan kepastian hukum yang cepat, sehingga kami bisa melanjutkan langkah-langkah pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih. Kami siap untuk proaktif dalam memastikan semua proses ini berjalan lancar,” ujar Almuniza.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal dan mendukung kelancaran proses pelantikan kepala daerah.
“Saya berharap masyarakat Kota Banda Aceh dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengawal dan mendukung proses ini, sehingga pemerintahan baru dapat tersambut dengan baik dan lancar,” tambahnya.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, juga memberikan pernyataan terkait hasil konsultasi tersebut.
“Tadi, kami bersama Pimpinan DPRK, Ketua Komisi I DPRK, Pj Wali Kota Banda Aceh, serta Komisioner KIP Banda Aceh, melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Kami mempertanyakan kepastian mengenai pelaksanaan pelantikan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar adalah valid dan tidak berbasis opini atau asumsi,” kata Irwansyah.
Menurut Irwansyah, pihak Kemendagri mengkonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah tetap mengacu pada Perpres 80 Tahun 2024.
“Untuk level provinsi, pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara untuk bupati/wali kota pada 10 Februari 2025. Kami juga menanyakan mengenai mekanisme pelantikan di Aceh, yang diatur dalam UUPA, yang mengharuskan pelantikan dilakukan di depan sidang paripurna DPRA/DPRK. Kemendagri menyatakan bahwa untuk Aceh, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan UUPA, dan akan ada perlakuan khusus bagi Aceh,” jelasnya.
Irwansyah menegaskan kesiapan DPRK Banda Aceh untuk menjalankan pelantikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami siap melaksanakan prosesi pelantikan sesuai jadwal yang telah disepakati. Tentunya, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan diterbitkan pemerintah,” ujar Irwansyah.(b02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.