Scroll Untuk Membaca

Aceh

Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu, Sejumlah Oknum Datok Di Aceh Tamiang Dilaporkan Ke Panwaslih

Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu, Sejumlah Oknum Datok Di Aceh Tamiang Dilaporkan Ke Panwaslih

ACEH TAMIANG (Waspada) : Relawan kotak kosong Aceh Tamiang secara resmi melaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang terhadap sejumlah oknum Datok Penghulu (Kepala Desa) di salah satu Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga melakukan deklarasi mendukung salah satu Paslon Bupati Aceh Tamiang pada Jumat, 22 November 2024 lalu.

Informasi diperoleh, pelaporan dugaan beberapa pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut langsung dilakukan oleh ketua relawan kota kosong, Murtala pada Senin (25/11). Salah satu dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan adalah sejumlah oknum Datok Penghulu (Kades) yang menyatakan dukungan secara terang-terangan dan bahkan diabadikan dalam video terhadap calon Bupati Aceh Tamiang yang beredar dan viral di masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu, Sejumlah Oknum Datok Di Aceh Tamiang Dilaporkan Ke Panwaslih

IKLAN

“Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum Datok Penghulu di Kecamatan Bendahara ke Panwaslih Aceh Tamiang yang melakukan pelanggaran hukum,” ungkap Murtala, Ketua Relawan Kotak Kosong Aceh Tamiang kepada Waspada Senin (25/11) malam.

Murtala menyebutkan,para oknum Datok Penghulu tersebut diduga keras dan jelas telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu di kabupaten itu, diantaranya secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan adanya laporan ini sangat diharapkan agar para oknum Datok yang telah melakukan pelanggaran itu dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Panwaslih dan Gakkumdu termasuk Pj Bupati agar menindak tegas terhadap mereka.

Atas dugaan pelanggaran ini, Murtala juga berharap kepada Panwaslih agar memberikan tindakan tegas terhadap kandidat yang seharusnya tidak bisa melibatkan para Datok secara langsung dalam proses pemilu, khususnya dalam hal dukungan.

“Karena mereka wajib netral,karena itu kami berharap Panwaslih, Gakkumdu, hingga Pj Bupati memberikan tindakan tegas kepada aparatur kampung yang bandel dan nakal dalam proses Pilkada,”ungkap Murtala.

Murtala sangat menyayangkan para Datok yang terlibat dalam dugaan berikrar mendukung salahsatu paslon Bupati, seharusnya demokrasi itu lebih dimunculkan oleh para Datok tersebut dengan bersikap netral.

Akan tetapi,Murtala mengutarakan, hari ini sangat disayangkan karena mereka menunjukkan sikap yang bertolak belakang dari yang seharusnya mereka lakukan, yakni melakukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kondisi demokrasi itu telah dibawa kemana-mana dan disalahgunakan,atas dasar itu kami melaporkan agar ada perubahan yang lebih baik untuk proses Pemilukada di Kabupaten Aceh Tamiang khususnya, dan Aceh secara umumnya,” ujar Murtala.

Disinggung dari kecamatan mana saja Datok Penghulu dilaporkan tersebut, Murtala mengaku ada dua kecamatan. “Kecamatan Bendahara dan Kota Kualasimpang, untuk Datok-nya ada 24 orang Datok yakni Kecamatan Bendahara 21 orang Datok dan Kota Kualasimpang 3 orang Datok,”demikian cetus Murtala.

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Adi Sartika kepada Wartawan menyebutkan, pihaknya sudah menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pemilukada 2024 dari masyarakat di kabupaten itu.

Adi mengurai, laporan dugaan pelanggaran yang diterima pihaknya terkait video yang viral beberapa hari lalu. “Video yang sudah sama-sama kita ketahui dan hari ini kami sudah menerima laporan dugaan pelanggaran itu,” Adi Sartika didampingi Ketua Panwaslih,Salamuddin dan anggota Komisioner Muhammad Ridwan.

Terkait dengan laporan tersebut,Adi Sartika mengaku pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan itu. “Apakah laporan itu memenuhi dua unsur, formil maupun materil, jika dua hal belum memenuhi secepatnya kita akan memberi tahu ke pihak pelapor terkait dengan proses perbaikan selanjutnya,” katanya.

Menurutnya,Panwaslih Aceh Tamiang juga akan memberikan kesempatan perbaikan kepada pelapor terkait keterpenuhan unsur formil dan materil, jika didapati masih ada yang belum terpenuhi.

Disinggung jika nantinya laporan ini terbukti apa sanksi yang akan diberikan Panwaslih terhadap terlapor, Adi Sartika mengaku belum bisa menjawabnya secara pasti dan pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah dugaan ini ada pelanggaran administratif ataukah pemilihan.

“Ya, jadi inikan kita masih kaji ya, ada kemungkinan apakah terkait ini menjadi pelanggaran administratif, pelanggaran pemilihan, atau pelanggaran pidana,” ujarnya.

Lanjutnya, kalau di lihat nanti apakah ini memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan pelapor dan berkenaan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam pasal 71 itu memang disampaikan tentang larangan terhadap kepala desa untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan 2024 ini. (b15).

Teks foto: Murtala, Ketua relawan kotak kosong Aceh Tamiang saat melaporkan secara resmi sejumlah oknum Datok Penghulu yang diduga melakukan deklarasi dukungan terhadap salah Paslon Bupati di Pilkada 2024.(Waspada/Yusri).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE