LANGSA (Waspada): Personel Polres Langsa sudah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani massa aksi demo dari Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) Kota Langsa yang terjadi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, Jumat (28/7) menjelaskan, terkait aksi demo yang terjadi di Bea Cukai Langsa bahwa pengamanan yang kita laksanakan di lapangan sudah sesuai dengan SOP.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan kepada para pengunjuk rasa agar tidak melakukan pembakaran ban karena akan berdampak bagi masyarakat.
Namun, mereka tetap melaksanakan pembakaran ban di aspal, sehingga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat yang berjualan serta melintas di sekitar lokasi unjuk rasa.
Begitu juga, terkait unjuk rasa yang disampaikan ini tetap kita berikan izin sesuai permohonan dari bersangkutan.
“Personel Polri selalu bekerja sesuai SOP yang telah ditetapkan, begitu juga dengan pengamanan aksi massa di lapangan,” imbuhnya.
Sementara sebelumnya, tiga orang peserta dalam aksi ke kantor Bea Cukai Langsa diduga keracunan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang disemprotkan oleh aparat keamanan dari Polres Langsa saat memadamkan api dari ban bekas yang dibakar masa aksi sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja Bea Cukai, Selasa (25/7/2023).
Akibatnya, tiga orang pendemo keracunan dan sesak nafas serta muntah-muntah, bahkan salah seorang lainnya harus segera dilarikan ke rumah sakit umum Langsa.
Hal ini mendapat kecaman dari massa aksi karena dinilai telah menyalahi SOP dalam penanganan masa. Kecaman itu disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Wahyu Ramadhana kepada sejumlah media.
“Polisi yang mengamankan aksi bersikap arogan, padahal tindakan itu melanggar SOP penggunaan racun api karena mereka tidak memiliki lisensi, tapi mereka tetap memaksakan hal tersebut,” ujar Wahyu.(b13)