Scroll Untuk Membaca

Aceh

Terindikasi Korupsi, Segera Lapor Lewat Aplikasi WBS Inspektorat Aceh Singkil

Bupati Marthunis didampingi Inspektur Inspektorat H M Hilal Asisten III Sekdakab H Edi Widodo sejumlah pimpinan SKPK serta para ASN saat peluncuran aplikasi pelaporan tindakan korupsi (WBS), Kamis (13/4). WASPADA/Ariefh
Bupati Marthunis didampingi Inspektur Inspektorat H M Hilal Asisten III Sekdakab H Edi Widodo sejumlah pimpinan SKPK serta para ASN saat peluncuran aplikasi pelaporan tindakan korupsi (WBS), Kamis (13/4). WASPADA/Ariefh

SINGKIL (Waspada): Inspektorat Aceh Singkil resmi meluncurkan aplikasi pengaduan terhadap indikasi tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan instansi Pemerintah.

Setelah diluncurkannya aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang menjadi aplikasi sistem pelaporan pelanggaran secara online ini, selanjutnya para ASN sudah bisa langsung melaporkan secara online jika terjadi praktik korupsi di instansi tempat bekerja masing-masing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terindikasi Korupsi, Segera Lapor Lewat Aplikasi WBS Inspektorat Aceh Singkil

IKLAN

Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA yang dikonfirmasi Waspada.id usai peluncuran WBS di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (13/4) mengatakan, aplikasi ini disiapkan untuk ASN maupun masyarakat yang ingin melapor jika ada terjadi indikasi tindakan korupsi.

Setelah laporan masuk, selanjutnya Inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan penelaahan. Jika laporannya ada temuan kerugian negaranya dan ada niat tidak baik karena sengaja melakukan maka akan dibawa keranah hukum.

Tapi jika masih ada itikad baik dan karena ketidak sengajaan kita berikan kesempatan untuk memperbaiki dan harus pengembalian kerugian, terang Marthunis.

“Kita tetap komitmen untuk mengawasi setiap hari aplikasi ini. Akan kita pantau terus seperti SPAN Lapor,” tambahnya

Kata Marthunis, selain ASN masyarakat juga bisa melapor dengan melampirkan nomor identitas kependudukan (NIK). Dan identitas pelapor akan dilindungi sesuai yang tertuang dalam Perbup no.32 tahun 2022.

Inspektur Inspektorat Aceh Singkil H M Hilal SH didampingi Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat, Iswan Darsono saat sosialisasi peluncuran Whistle Blowing System (WBS) yang dihadiri sejumlah ASN dari SKPK dan Pimpinan Kecamatan memaparkan, laporan indikasi korupsi bisa disampaikan secara langsung maupun online melalui aplikasi WBSACEHSINGKILKAB.GO.ID.

Mekanisme pelaksanaan pelaporan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.32 tahun 2022.

Serta dasar hukum UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi dan kolusi, sera aturan lainnya.

Pelapor adanya indikasi korupsi harus melampirkan identitas jelas dan bisa dimintai keterangan atas laporannya. Dan identitas pelapor dilindungi kerahasiaannya.

“Semua ASN bisa melaporkan, jika mengetahui adanya indikasi korupsi di organisasi tempat nya bekerja,” sebut Hilal.

Selanjutnya Tim Inspektorat akan menalaah dan menyusun untuk dilakukan pemeriksaan khusus.

Hilal menjelaskan aplikasi ini dibuat sebagai upaya Pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Mekanisme pengaduannya, harus menjelaskan masalah yang diadukan. Kemudian menyampaikan lokasi kejadian penyimpangan, penyebab terjadinya penyimpangan dan modus operandi penyimpangan sesuai rumus 5W+1H.

“Jika perlu melampirkan dokumen foto dan video terkait penyimpangan,” ucap Iswan Darsono

Kemudian Inspektorat melakukan ekspos apakah temuan atau pengaduan layak dilanjutkan atau tidak.

Jika layak maka akan ditugaskan tim untuk melakukan audit khusus.

Jika hasilnya ada kerugian negara maka tindak lanjutnya kepada Bupati, apakah akan dilanjutkan keranah hukum atau tidak, ucap Iswan.

Sesuai Perbup No.32 tahun 2022 disebutkan, pada Pasal.15 ayat (3), jika berdasarkan hasil kordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, maka proses lebih lanjut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada ayat (1), jika berdasarkan hasil koordinasi terhadap LHPK atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, ditemukan bukti adanya penyimpangan, yang bersifat administrasi, maka proses lebih lanjut diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE