Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Terduga Pembunuh Istri Dr Sukardi Ditangkap

Terduga Pembunuh Istri Dr Sukardi Ditangkap
Polisi amankan W yang diduga pelaku pembunuh istri dokter Sukardi

LHOKSEUMAWE (Waspada): Kapolres Kota Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasatya menyebutkan, pihaknya telah menangkap seorang wanita berinisial W yang diduga terlibat dalam kasus kematian Laksmiwati Anggraini, 62, istri dokter spesialis anak.

Wanita dengan inisial W dijemput tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di rumahnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (8/10) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terduga Pembunuh Istri Dr Sukardi Ditangkap

IKLAN

Beberapa informasi yang berhasil dihimpun Waspada di lokasi olah TKP, wanita berinisial W tersebut merupakan mantan pekerja di tempat praktek dokter Sukardi.

Amatan Waspada di lapangan, wanita berinisial W saat dikeluarkan oleh petugas polisi usai olah TKP memakai pakaian serba hitam termasuk jilbabnya.

Terduga Pembunuh Istri Dr Sukardi Ditangkap
Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe membawa wanita berinisial W ke lokasi kejadian untuk melakukan pra rekonstruksi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, perempuan yang diamankan itu masih diduga sebagai pelaku. “Masih diduga,” ucap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya kepada awak media di halaman Ruko Praktik dr Sukardi, SpA menyebutkan, hasil dari keterangan beberapa saksi. Kemudian nanti mereka akan mencoba mengurai dan disesuaikan dengan CCTV yang sudah diamankan.

Terduga W dibawa petugas polisi ke lokasi kejadian untuk dilakukan pra rekonstruksi kejadian. “Dugaan pelaku sudah kita amankan. Satu orang. Dan ini kita dalami dulu. Inisial pelaku W. Perempuan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu.

Terduga Pembunuh Istri Dr Sukardi Ditangkap

Saat ditanya apakah W merupakan mantan karyawan di tempat praktik doker Sukardi, Iptu Yudha Prasatya mengatakan, untuk lebih lengkap akan dirilis pihaknya untuk disampaikan kepada awak media. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE