Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Terdakwa Kasus Monumen Samudra Pase Tahanan Kota

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari didampingi Plh. Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Rajeskana, SH, MH. (Waspada/ist)
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari didampingi Plh. Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Rajeskana, SH, MH. (Waspada/ist)

LHOKSUKON (Waspada): Lima terdakwa kasus Monumen Samudra Pase, Aceh Utara kembali menjalani tahanan kota. Awal Juni lalu, mereka dibebaskan dari dakwaan berdasarkan putusan sela Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari kepada Waspada.id, Jumat (7/7) menjelaskan, kerugian negara dalam kasus Monumen Samudra Pasai di Kecamatan Samudra, Aceh Utara sangat nyata. Berdasarkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lokseumawe, RAB proyek yang terdakwa tetapkan Rp36.9 miliar, namun uang APBN yang dibayarkan Rp51 miliar. “Kerugian negara dalam kasus ini sangat nyata. Terlebih proyek ini gagal bangunan karena melanggar prinsip keselamatan dalam proyek bangunan gedung milik negara sehingga total loss Rp44 miliar lebih,” terangnya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terdakwa Kasus Monumen Samudra Pase Tahanan Kota

IKLAN

Sebelumnya, Diah Ayu juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan kembali surat dakwaan terhadap lima terdakwa. “Dokumen dakwaan itu mungkin dalam satu atau dua hari ini sudah kita limpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor,” kata Diah Ayu didampingi Plh. Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Rajeskana, SH, MH, kepada wartawan, Kamis, (6/7).

Oleh karena itu, tim JPU Kejari Aceh melakukan penahanan kota terhadap lima terdakwa sejak Tanggal 4 sampai 30 Juli 2023 mendatang. Kelima terdakwa, tidak dapat berpergian keluar kota selama berstatus tahanan kota.

Diah Ayu menjelaskan, perkara Monumen Islam Samudra Pasai itu masih tahap putusan sela di Pengadilan Tipikor, belum masuk ke pokok perkara. “Jadi, saat itu Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan bahwa dakwaan Jaksa (Penuntut Umum) batal demi hukum. Kalau tidak salah itu dikarenakan kerugian negara tidak jelas bagi para terdakwa yang harus bertanggung jawab dalam proyek ini. Namun, putusan sela belum final. Karena hakim wajib memeriksa pokok perkara setelah kami ajukan lagi dakwaan terhadap terdakwa ke pengadilan. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2022,” ujarnya.

Menurut Diah Ayu, soal kerugian negara itu sudah masuk dalam pokok perkara, yang justru harus dibuktikan di persidangan. “Jadi, kasus korupsi ini kita ajukan ke PN Tipikor karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek atau desain Monumen Islam Samudra Pasai yang dilaksanakan secara berlanjut,” ucapnya.

Kajari Aceh Utara menambah, sebenarnya proyek ini, masterplannya yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu volumenya 80 meter. Dengan dalih masalah struktur tanah sehingga mereka me-review (reviu), tapi bukannya menguatkan, malah menurunkan untuk konstruksi dari mutu beton K500 dijadikan tiang pancang K250. “Selain itu, perubahan desain itu mengurangi volume bangunan dari 80 meter menjadi 40 meter, itu kita lihat berdasarkan dokumen-dokumen bukti di as built drawing (gambar akhir) maupun shop drawing (gambar kerja) mereka,” kata Diah Ayu.

KPA Dan PPK Proyek Terdakwa

Para terdakwa Kasus Monumen Samudra Pasai yaitu, F sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara Tahap I sampai V Tahun Anggaran 2012-2016. Selanjutnya N, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek itu tahap I sampai VI TA 2012-2017.

Terdakwa lainnya M, rekanan proyek Tahap II Tahun 2013, Tahap III Tahun 2014, Tahap V Tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017. R (Direktur PT Perdana Nuasa Moely selaku rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015), dan P (Direktris CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek tersebut. (b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE