Terdakwa Kasus Dugaan Money Politics Di Bireuen Disidangkan

- Aceh
  • Bagikan
Terdakwa Kasus Dugaan Money Politics Di Bireuen Disidangkan
Terdakwa perkara dugaan money politics di ruangan sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (30/12). Waspada/Ist

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S dalam kasus dugaan money politics di ruangan sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (30/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Bireuen, H. Munawal Hadi kepada Waspada Senin (30/12) mengatakan, jaksa mendakwa S telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Munawal menjelaskan, seperti diberitakan sebelumnya terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada saksi SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50.000 sebanyak 4 lembar dan mengarahkan agar memilih pasangan tertentu di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah saksi TA, lalu di halaman rumah saksi TA, terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50.000,- sebanyak dua lembar kepada saksi TA dan mengatakan untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari pemilihan kepala daerah.

“Saksi yang di periksa di persidangan yaitu saksi D dari Panwaslih, saksi S penerima uang dan 4 orang saksi yang melihat terdakwa memberikan uang. Sidang Akan dilanjutkan pada Selasa 31 Desember 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” demikian Kajari Bireuen, H.Munawal Hadi, SH, MH.(czan)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *