SINGKIL (Waspada): Proses Tender paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, telah dibatalkan.
Alasan pembatalannya, berdasarkan LPSE Kabupaten Aceh Singkil, disebabkan, ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar kepada Waspada.id, Rabu (15/6) mengatakan, Inspektorat Aceh Singkil selaku APIP harus melakukan uji forensik terhadap proses tender pembangunan jembatan handel yang sudah dibatalkan.
“Sehingga alasan Pokja kami nilai sangat mengada-ngada, sebab dokumen pemilihan sebelum ditender sudah dilakukan review probity APIP Aceh Singkil. Jika Pokja mengatakan dokumen tidak sesuai perundang-undangan maka sangat aneh sekali, artinya hasil uji APIP tidak ditanggapi. Pokja jangan mencari-cari alasan, jika terlalu berlarut-larut maka proses tender akan merugikan masyarakat, karena tidak bisa menikmati hasil pembangunan,” ucapnya.
Dari hasil evaluasi pada LPSE Aceh Singkil, ada 2 penyedia yang ikut penawaran pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah tahap ke IV. Yaitu CV Permata Bunda Nilai Penawaran Rp13.691.753.152. dan CV.Pilar Leander Nilai Penawaran Rp14.141.141.414.
Dari hasil pantauan pihaknya, Pokja PBJ tidak mengevaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab penawaran terendah sesuai aturan akan menguntungkan Negara yang seharusnya menjadi perhatian utama. Jika ditemukan kesalahan yang substansi mempengaruhi hasil evaluasi baru kemudian menilai penawaran berikutnya.
Pokja Kabupaten Aceh Singkil seharusnya bisa mengambil pelajaran dari gagalnya proses Tender Gedung Ruang Operasi pada Rumah Sakit Aceh Singkil senilai Rp24 miliar dari sumber dana DAK.
Dan akhirnya sampai hari ini gedung tersebut terbengkalai karena Dana DAK tidak dianggarkan lagi utk kelanjutan pembangunannya.
Kejadian yang menimpa beberapa orang Pokja Aceh Singkil yang sekarang sudah jadi TSK semoga menjadi pelajaran. Pokja seharusnya tidak serta merta menerima perintah atasan untuk menjagokan perusahaan tertentu, karena jika tersandung masalah hukum atasan tidak mampu memberikan perlindungan hukum.
“Saran kami Pokja tidak membatalkan secara sepihak, jika ada Dokumen yang tidak sesuai peraturan coba dijelaskan Dokumen yang mana sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk. Sudah waktunya kita semua bersikap transparan sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” beber Nasruddin.
Terpisah, Inspektur Inspektorat M Hilal SH MSi, dikonfirmasi Waspada.id, mengungkapkan, sampai siang ini belum ada informasi mengenai ada indikasi proses tender yang tidak sesuai.
“Jika pun nanti ada akan kita liat kondisinya proses nya bagaimana. Kemudian katanya, apa sebenarnya kaitannya pelaksanaan lelang dengan Inspektorat.
Sebab tugas Inspektorat selama ini, hanya pemeriksaan, review, audit dan monitoring. Sejauh ini belum ada kajian mengenai uji forensik ini, sejauh ini hanya pemeriksaan administrasi saja, tugas kami hanya pemeriksaan dan review,” ucap Hilal.
Namun jika ada laporan mengenai itu kita akan konfirmasikan ke panita lelang jika ada pengaduan, tambahnya.
Kabag ULP Bambang yang hendak dikonfirmasi terkait dokumen perusahaan penyedia belum berhasil. (b25)