150 peserta ikuti kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 23 tahun 2023 Tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemkab Aceh Utara. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon. Waspada/Ist
ACEH UTARA (Waspada): Tata naskah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berubah. Perubahan yang terjadi bukan hanya pada bentuk stempel tetapi juga terjadi pada ukuran dan berat kertas. Bahkan pada tata naskah dinas terbaru disediakan kotak khusus untuk paraf hierarki. Perubahan tata naskah ini terjadi seiring terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah Pemerintah Daerah (Pemda).
Perubahan tata naskah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah disosialisasikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Utara, Fuad Cahyadi, SSTP,M.Si tiga hari lalu di Aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon.

Kegiatan sosialisasi perubahan tata naskah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diikuti oleh seluruh sekretaris dari setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta para kepala bagian. Total jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi perubahan tata naskah tersebut mencapai 150 orang.
Kegiatan sosialisasi perubahan tata naskah tersebut dibuka oleh Asisten III Setdakab Aceh Utara, Drs Adami, M.Pd dan kemudian dilanjutkan oleh tim penyusun Perbup. “Alhamdulillah beberapa hari lalu kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 23 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini kita buat untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Fuad Cahyadi kepada Waspada di ruang kerjanya, Rabu (24/1) siang.
Menjawab Waspada, Fuad Cahyadi menjelaskan, perubahan tata naskah ini terkait dengan bentuk surat, format surat, tanda tangan, jenis kertas, berat kertas, bentuk stempel dan bahkan pada tata naskah terbaru disediakan kotak paraf hierarki khusus dan hal-hal lainnya yang menyangkut dengan surat menyurat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Selama ini, kata Fuad, untuk tata naskah di Lingkungan Pemkab Aceh Utara menggunakan Perbup tahun 2011 dan Perbup tersebut sudah kadaluarsa dan terdapat beberapa perbedaan dengan Perbup terbaru.
“Untuk jenis kertas dulu kita menggunakan kertas F4 dan untuk sekarang kita menggunakan kertas A4. Bentuknya lebih kecil dan berat kertasnya juga berbeda. Mungkin ini dilakukan untuk penghematan. Kemudian ada perubahan pada bentuk stempel tetapi tidak bisa kita jelaskan di sini. Kemudian disediakan kotak khusus untuk paraf hierarki. Dulu paraf di kiri dan kanan tanda tangan dan untuk sekarang tidak begitu lagi,”kata Fuad Cahyadi.
Ditanya kapan perubahan tata naskah ini mulai diberlakukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fuad mengatakan, Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ini sudah harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Aturan ini sudah berlaku dan Alhamdulillah berkat adanya dukungan dan arahan pimpinan, Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 sudah berhasil kita susun menjadi Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” ucapnya. (b07).