Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tangkap 11 Wanita Pesta Miras, Dewan Apresiasi Pemko Banda Aceh

Tangkap 11 Wanita Pesta Miras, Dewan Apresiasi Pemko Banda Aceh

BANDA ACEH (Waspada): DPRK Banda Aceh mengapresiasi kinerja Pemko Banda Aceh bersama Muspika dan pemuda setempat yang telah mengamankan 11 wanita berpesta minuman keras (miras) di kawasan Ulee Lheue, Meuraxa, Minggu (16/10/2022) dini hari. “Tindakan para pemuda tersebut menunjukkan peran masyarakat yang juga aktif menegakkan Syariat Islam, kata Ketua Komisi III DPRK Kota Banda Aceh Irwansyah ST (foto) kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Melansir Waspadaaceh.com, Irwansyah mengapresiasi Pj Wali Kota Bakri Siddiq yang dinilai mampu melakukan penegakan syariat dengan peran serta masyarakat. Kata dia, pengawasan penegakan Syariat Islam tidak hanya dilakukan oleh Pemko Banda Aceh saja namun bersama unsur masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tangkap 11 Wanita Pesta Miras, Dewan Apresiasi Pemko Banda Aceh

IKLAN

Anggota Fraksi PKS ini menilai tindakan tersebut adalah wujud keseriusan Pemko Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam dan mewujudkan ketertiban umum dengan partisipasi masyarakat. Keterlibatan unsur Muspika dan pemuda menjadi penanda bahwa semua unsur saling bahu membahu dalam menegakkan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Penindakan terhadap 11 wanita yang berkeliaran pada Minggu dini hari di kawasan Ulee Lheue tersebut penting mengingat Kota Banda Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam. Penindakan ini demi menghindari hal yang dapat merugikan mereka (pelaku) sendiri,” kata politisi muda ini.

Irwansyah menambahkan, menurut informasi yang diterimanya, petugas Satpol PP dan WH telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para wanita tersebut. “Ini menjadi penanda bahwa upaya pencegahan dan pemantauan pelanggaran syariat Islam telah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Politisi yang aktif di masyarakat itu menyebutkan, sebelumnya dia kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kurangnya pengawasan di tempat-tempat rawan pelanggaran syariat. “Keluhan masyarakat ini tentunya saya teruskan ke Pemko Banda Aceh. Alhamdulillah, apa yang menjadi keluhan warga oleh Pak Pj Wali Kota ditindaklanjuti dengan mengerahkan anggota Satpol PP dan WH,” tuturnya.

Irwansyah berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat Islam. Dari kasus 11 wanita ini, dia melihat masyarakat berperan aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan bersama pemerintah. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci dalam upaya menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam,” tegasnya.

Seperti diketahui, Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama Muspika Meuraxa dan para pemuda mengamankan 11 orang wanita yang diduga melakukan pesta minuman keras di kawasan Ulee Lheue. Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial JM, 26, NTS, 25, dan EM, 25 asal Aceh Besar. SF, 22 dan AH, 21 asal Aceh Utara, MF, 25 asal Pidie, DS, 25 dan WN, 40 asal Sumut, CNF, 18 asal Bireuen, RWD, 18 asal Aceh Tamiang, serta satu orang warga Banda Aceh berinisial ROS, 25. (*)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE