Tampung Aspirasi Masyarakat, Kapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat Di Kampung Baru

- Aceh
  • Bagikan
Tampung Aspirasi Masyarakat, Kapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat Di Kampung Baru

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli sedang menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat terkait situasi kamtibmas di wilayah Kampung Baru Kota Banda Aceh. (Waspada/Zafrullah)

BANDA ACEH (Waspada): Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, bersama Pemerintah Gampong Kampung Baru mengadakan kegiatan Jum`at curhat dan sosialisasi penyalahgunaan narkoba di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh, Jumat (24/1).

Kegiatan Jumat curhat bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat serta memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kampung Baru Kota Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyampaikan pentingnya menjaga situasi kondusif di wilayah pusat ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh, Kampung Baru merupakan pusat keramaian, pusat perdagangan.

Dengan demikian Kampung Baru rawan dengan terjadi gangguan kamtibmas, kami berharap peran aktif masyarakat Kampung Baru sangat di perlukan dalam rangka menjaga kamtibmas serta penyalah narkoba yang wilayah Polresta Banda Aceh khususnya Gampong Kampung Baru, ujar Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Situasi Kamtibmas di Kecamatan Baiturahman sangat kondusif, namun kita tetap harus waspada terhadap berbagai potensi kriminalitas dan gangguan keamanan serta antisipadi penyalahgunaan narkoba” ujar Kapolresta Banda Aceh.

Siap Dilaunching Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Sementara itu, Keuchik Gampong Kampung Baru Marwan Yusuf mengatakan jumat curhat yang dilaksanakan oleh Kapolresta Banda Aceh merupakan ajang silahturahmi dengan warga Gampong Baru dan serta mendengarkan keluhan masyarakat.

Tampung Aspirasi Masyarakat, Kapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat Di Kampung Baru
Keuchik Gampong Kampung Baru, Marwan Yusuf menyampaikan kesiapan gampongnya dilaunching menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. (Waspada/Zafrullah)

“Saya selaku Keuchik bersama warga serta tim Pageu Gampong siap perang dengan penyalahgunaan narkoba di Kampung Baru. Saat ini, tim Pageu Gampong Kampung Baru melakukan patroli rutin mencari pelanggaran syariat dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kampung Baru,” ungkap Marwan Yusuf.

Menurut dia, dengan adanya kegiatan Jum`at Curhat, berharap terjalin hubungan yang semakin erat antara polisi dan masyarakat, sehingga berbagai masalah Kamtibmas dapat diantisipasi bersama.

Di hadapan Kapolresta Banda Aceh, Marwan Yusuf mengatakan, siap menjadikan Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh siap dilaunching menjadi Gampong bebas narkoba di wilayah hukum Kapolresta Banda Aceh.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Polresta Banda Aceh, Kapolsek, Danramil Kecamatan Baiturrahman, perangkat Gampong Kampung Baru, serta warga Kampung Baru.

Sementara itu, sosialisasi terkait dengan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di sampaikan oleh Kasatresnarkoba AKP Rajabul Asra.

Dalam sosialisasi tersebut, Rajabul menjelaskan terkait dengan UU yang menjadi Dasar Hukum penanganan Tindak Pidana Narkotika tertuang dalam Pasal 1 angka 1 dimana Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Ia menjelaskan jenis narkotika yang popular di kalangan penyalahguna Narkotika diantaranya Cannabis (Ganja), Amfetamina (ekstasi) dan Metamfetamina (sabu-sabu).

Adapun kriteria penyalahguna narkotika, lanjut Rajabul dimana produsen adalah pelaku yang membuat atau memproduksi atau menanam narkotika yang menjadi tersangka. Kemudian bandar adalah pelaku yang menguasai atau memiliki narkotika dalam jumlah banyak dan atau sebagai pemilik modal dalam hal pengadaan narkotika.

“Pelaku ini dapat di tangkap dari hasil pengembangan kasus dari tersangka lain yang menjelaskan bahwa pelaku adalah pemilik barang atau modal,” sebutnya.

Pengedar atau distributor dapat di tangkap dengan teknik UCB/Kurir/Pengantar/Perantara Narkotika dan ini dari hasil pengembangan kasus dari tersangka lain yang menjelaskan bahwa pelaku adalah ikut mengedarkan, ungkapnya.

Pemakai atau pengkonsumsi narkotika biasanya di tangkap pada saat sedang memakai/menggunakan/menghisap narkotika, dan ini dengan dibuktikan oleh hasil Urine Positif saat menggunakan Narkotika dan ini dapat di tangkap pada saat sedang menguasai/membeli narkotika dalam jumlah sedikit untuk pemakaian sendiri, sebut Kasatresnarkoba.

Rajabul mengatakan, Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba diantarnya perubahan sikap dari diri sendiri, malasah keluarga, lingkungan tidak baik dan adanya sindikat narkotika.

Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, beberapa pasal yang diterapkan sebagai sanksi diantaranya, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 127 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 131, sebut mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat ini.

Sebagai Kepolisian, kami bertindak sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana tugas dan wewenang tertuang dalam Pasal 13 yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, ucap AKP Rajabul.

Adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan pemelihaaan kamtibmas, maka Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan upaya penegakan hukum guna menanggulangi penyalahgunaan narkoba, yaitu dengan melaksanakan program pembinaan, pencegahan dan penindakan, tambahnya.

Bagaimana cara dilaksanakan, Rajabul menjelaskan bahwa satgas pembinaan dapat dilakukan dengan cara pemasangan spanduk ajakan lawan narkoba di gerbang masuk sebuah gampong dan tempat kermaian lainnya sehingga gampong tersebut terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kemudian lanjutnya, satgas pencegahan melaksanakan sosialisasi dan imbauan bahaya narkoba di tempat berkumpulnya masyarakat seperti dalam acara penyuluhan dan ditempat kermaian lainnya.

“Dan terakhir, satgas penindakan sebagai upaya penegakan hukum menanggulangi peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu bersama lawan narkoba, hidup sehat tanpa narkoba,” pungkasnya. (b03)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *