KUTACANE (Waspada): Kendati tak memiliki izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL), namun PT GPI bebas beroperasi di Aceh Tenggara.
Bebas beroperasinya perusahaan pengolahan pinang muda di kawasan Kute (Desa) Kampung Baru dan Purwodadi Kecamatan Badar tersebut, menimbulkan berbagai pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat.
Bahkan, sebagian warga Aceh Tenggara menengarai, bebas beroperasinya perusahaan pengolahan pinang muda milik warga asing selama 2 tahun kendati tanpa izin UPL dan UKL itu karena adanya pihak yang bermain.
Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya, warga Kute Kampung Baru Kecamatan Badar di bawah pimpinan Pengulu Kute (Kepala Desa), Muslim Sekedang, menggelar demo di depan kompleks perusahaan PT GPI.
Demo yang digelar warga Kampung Baru karena warga merasa terganggu akibat limbah pengolahan pabrik, suara bising, asap pembakaran hingga pencemaran yang mengganggu sumber air warga di sekitar lokasi.
Bahkan dalam demo, Muslim Sekedang, Pengulu Kute Kampung Baru menuding perusahaan milik orang asing yang bergerak di bidang pengolahan pinang muda tersebut tak memiliki izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL).
Anehnya, kendati sejak tahun 2022 lalu tak memiliki izin UKL-UPL, perusahaan tersebut bebas beroperasi tanpa hambatan.
Sebab itu, warga Kampung Baru mendesak pihak berwenang, untuk sementara waktu menutup atau menghentikan operasional perusahaan pengolahan pinang muda tersebut.
Munculnya gejolak dari warga setelah 2 tahun tahun perusahaan beroperasi tak mengantongi izin UKL – UPL itu, disebut-sebut karena ada permainan dari pihak tertentu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Drs.Sudirman kepada Waspada.id, Rabu (20/11) membenarkan, sampai saat ini PT. GPI yang mengelola pengolahan pinang muda di Kecamatan Badar tersebut belum memiliki izin UKL-UPL.
“Bagaimana izin UKL-UPL nya bisa terbit karena berkasnya tak pernah sampai ke Dinas LHK Aceh Tenggara,” ujar Sudirman.
Bahkan, beberapa waktu lalu pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Agara telah menyampaikan surat pada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebersihan terkait tak adanya izin UKL-UPL PT.GPI, sejak beroperasi di Aceh Tenggara tahun 2022 lalu.
Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu Agara, Nazmi Desky M.Kes kepada Waspada, Kamis (21/11) mengaku, tak tahu tentang tak adanya Kajian UKL dan UPL yang seharusnya dikirimkan pihak Dinas Perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Agara, untuk memenuhi syarat operasional bagi perusahaan PT. GPI yang mengelola pinang muda di Kecamatan Badar tersebut.
“Tahun 2022 lalu saya belum diangkat menjadi Kadis Perizinan, mungkin Kabid Perizinan, saya tahu kenapa tak kalian UKL dan UPL dari PT. GPI tersebut, apa masalahnya dan kenapa bisa terjadi,” ujarnya.(b16)