Tahun 2024, Ombudsman Aceh Menerima 545 Laporan

- Aceh
  • Bagikan
Tahun 2024, Ombudsman Aceh Menerima 545 Laporan

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty sedang memberikan keterangan dalam acara silaturahmi dan ngopi bersama di Kantor Ombudsman Aceh Kawasan Pango Banda Aceh, Rabu (22/01/25).(Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyampaikan laporan yang diterima tahun 2024, hasil penilaian kepatuhan, dan rencana kerja tahun 2025 dalam acara NGULIK (Ngopi Pelayanan Publik) bersama rekan-rekan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Rabu (22/01/25).

Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik di Aceh, itu merupakan bagian dari Partisipasi Masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE,Ak, MPA memberikan apresiasi kepada teman-teman media atas kerja sama dan dukungan pemberitaan pelayanan publik selama ini. Terutama dalam kajian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Rujukan Rumah Sakit tahun 2024.

Kata Dian, total laporan yang disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Aceh tahun 2024 sebanyak 545 laporan. Klasifikasi laporan tersebut meliputi Laporan Masyarakat (LM) yang berjumlah 165 laporan, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) lima laporan yang terdiri dari tiga laporan terkait substansi kepegawaian, dua laporan sarana dan prasarana (toilet) di pelabuhan dan di rumah sakit. Kemudian Tembusan sebanyak 75 laporan, terakhir paling banyak adalah Konsultasi masyarakat atas berbagai keluhan terkait pelayanan publik sejumlah 300 laporan.

Menurut Dian, dari 170 laporan yang terdiri dari LM dan RCO, Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi kelengkapan syarat formil dan materilnya. Hasilnya terdapat 107 LM ditutup di Penerimaan Verifikasi dan Laporan (PVL) karena beberapa hal, yaitu sudah diselesaikan oleh pihak terkait, di luar kewenangan Ombudsman, dan tidak memenuhi syarat formil atau materil.

Kemudian terdapat 63 LM dilimpahkan ke Keasistenan Bidang Pemeriksaan, 27 laporan sudah diselesaikan dan ditutup dan 36 laporan sedang dalam proses pemeriksaan.

Kecuali itu, sejak laporan yang diterima, ada beberapa substansi yang paling sering dilaporkan, yaitu hak sipil dan politik sebanyak 201 laporan yang menjadi urutan pertama atau 37% karena pada tahun 2024 ada dua kali penyelenggaraan pemilu, banyak tembusan laporan, konsultasi, dan laporan yang disampaikan ke Ombudsman. Lalu diikuti dengan substansi kepegawaian terdapat 82 laporan, kesehatan 40, pedesaan 37, dan agraria 27.

“Sekitar 78% laporan telah diselesaikan,” jelasnya.

Tahun 2024, karena terdapat 40 laporan kesehatan, maka dilakukan Rapid Assesment terkait Optimalisasi Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) dan diberikan kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas yang tahun ini akan dilaksanakan monitoring.

Pada acara ini, Ombudsman Aceh juga memaparkan rencana kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2025, selain menerima laporan juga fokus mengkaji kebijakan permasalahan peserta didik dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) layanan perizinan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum optimal.

Banyaknya berita terkait kekerasan terhadap anak, seperti bullying, anak yang disiram air cabai, dikeluarkan dari sekolah, dan sebagainya, Ombudsman Perwakilan Aceh menginisasi untuk melakukan Rapid Assesment tekait optimalisasi peran sekolah dalam kesehatan jiwa peserta didik yang nantinya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekolah, dan Unit Layanan.

Tahun ini juga dilakukan IAPS terkait perizinan ilegal, karena melihat banyaknya UMKM yang sulit dalam pengurusan izin. Hal ini bertujuan untuk mempermudahkan para UMKM dalam mengurus izin usahanya.

Dikatan Dian, pihaknya juga sudah melakukan acara selebrasi nilai kepatuhan tahun 2024. Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang meliputi pada Dinas Sosial, Dinas PMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan dua Puskesmas di masing-masing 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh masuk ke zona hijau, 13 kabupaten/kota zona hijau dengan kualitas tertinggi dan 10 kabupaten kota juga masuk zona hijau dengan kualitas tinggi. Kabupaten Pidie, Gayo Lues, dan Simeulue dulunya zona merah, tahun 2024 sudah zona hijau.

“Media tidak hanya eksistensinya sebagai media, namun juga pilar civil society: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas secara langsung maupun mendorong elemen-elemen lain dalam mempengaruhi,” papar Dian

Sementara Anggota Ombudsman RI Dadan menjelaskan, tupoksi Ombudsman sebagai lembaga pengawas dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Ombudsman sebagai ultimate (upaya terakhir) pengaduan pelayanan publik setelah dilakukan upaya atau tidak ditindaklajuti pada internal instansi terlapor. Kemudian juga me-review peraturan perundang-undangan untuk diterapkan yang relevan saat ini.

“Ketika Ombudsman menemukan pejabat yang terbukti melakukan maladministrasi, Ombudsman punya kewajiban untuk memperbaiki, karena Ombudsman sebagai magistature of influence (memberikan pengaruh) yang ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan saran perbaikan.”

“Jadi, Ombudsman bukan lembaga penegak hukum, melainkan melihat aspek keadilan. Ombudsman bukan tentang menang atau kalah, melainkan mencari yang terbaik,” ungkap Dadan.

Untuk iyu, Kami berterima kasih, rekan-rekan media teman-teman media bersedia terus menjadi Rakan Ombudsman, bergerak bersama untuk mengawasi pelayanan publik serta diharapkan rekan-rekan turut menyolisasikan terkait Ombudsman,” demikian Dadan.(b02)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *