SINGKIL (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil saat ini sedang proses verifikasi administrasi bakal calon legeslatif (Bacaleg) tahun 2024.
Hingga tuntas tahap verifikasi administrasi syarat Bacaleg tersebut sampai 23 Juni mendatang, KIP Aceh Singkil masih menunggu surat pengunduran diri, bagi para Bacaleg yang menerima gaji dari sumber anggaran negara.
“Sudah diingatkan sebelumnya, bagi Bacaleg yang menerima gaji dari keuangan negara wajib mengundurkan diri dari jabatan,” kata Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto saat dikonfirmasi Waspada.id Kantor KIP Desa Selok Aceh, Selasa (30/5).
“Baik ASN, Kades, BPKam, termasuk pengelola BUMK dan Bumdes, semua wajib membuat surat pengunduran diri dari pekerjaannya, dari pejabat yang berwenang,” ucap Edi.
Begitupun katanya, pihaknya belum mengetahui masing-masing pekerjaan Bacaleg yang telah mendaftar. Meski sudah ada informasi yang bekerja sebagai Kades, BPKam maupun ASN.
“Belum kita ketahui siapa saja Bacaleg yang bekerja di Pemerintahan dan yang menerima gaji dari anggaran negara. Sebab kalau dilihat KTP ada yang nelayan dan wiraswasta tidak bisa diketahui pekerjaan sebenarnya,” sebutnya.
Sehingga untuk mempermudah proses penelitian ini, nanti akan diberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukannya.
Jika setelah dilakukan penelitian administrasi ada yang bekerja sesuai yang tertuang dalam aturan PKPU No.10 tahun 2023, mereka wajib melengkapi surat pengunduran diri dari pekerjaannya.
Kita sudah surati DPMK dan MAA serta berkoordinasi dengan BKPSDM untuk mengirim daftar nama perangkat desa, BPKam maupun Mukim, termasuk ASN yang ikut mencalon.
Disamping itu, kami telah surati Panwas jika ada Bacaleg yang juga bekerja dijajaran petugas Pemilu.
Jika sampai masa perbaikan administrasi tidak juga melengkapi surat pengunduran dirinya sesuai yang di syaratkan oleh Undang-Undang, maka yang bersangkutan tidak bisa maju sebagai daftar calon sementara
Bagi yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dan diterima pejabat yang berwenang, yang bersangkutan berkewajiban lagi harus melampirkan surat pemberhentian dan paling lambat sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 1 Agustus 2023, terang Edi. (B25)