Tagih Utang Rp1,7 M, Pengusaha Asal Langsa Faisal Malah Dituduh Memeras

  • Bagikan
Pengusaha asal Kota Langsa, Faisal. Waspada/ist
Pengusaha asal Kota Langsa, Faisal. Waspada/ist

LANGSA (Waspada): Tagih utang senilai Rp1,7 miliar, seorang pengusaha asal Kota Langsa Faisal ditahan Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025 gegara dituduh melakukan pemerasan dan penipuan.

Kuasa Hukum Faisal, Irwansyah Putra dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (14/4) menuturkan, kronologis penahanan Faisal oleh Polda Metro Jaya berawal dari niat baik Faisal saat itu klien saya meminjamkan uang kepada IS untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta.

“Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada IS sebesar Rp1.7 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, IS mengatakan akan membayar utang Rp1.7 miliar kepada Faisal. Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis IS terkait pinjaman tersebut. Ternyata, cek yang diberikan tersebut ternyata kosong,” singkatnya.

Kemudian, IS melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp442 juta. Sisa utang pun tinggal Rp 1.258.000. miliar terhadap Faisal.

“Selanjutnya, IS melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp600 juta dan 31 Juli 2021sebesar Rp600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.

Setelah itu, IS pada 31 Juli 2021 juga akan melakukan pembayaran utang Rp58 juta, namun kliennya ternyata ditipu oleh IS yang tidak kunjung membayar.

Mendapat perlakuan seperti ini, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021. IS pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

“Istri IS sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.

Kemudian, sambung Irwansyah Putra, ketika berdamai, istri IS membuat surat restrukturisasi utang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.1 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang IS seharga Rp350 juta,” ucapnya.

Irwansyah mengatakan setelah itu, IS justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari IS,” paparnya.

Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.

“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.

Setelah itu, IS mengatakan saat 20 Maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14:30 Wib untuk diperiksa hingga pukul 22:00 Wib sebagai saksi. Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.

Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya justru Faisal pada 11 April 2025 pukul 23:00 wib ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 00.00 Wib tanggal 12 April 2025, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Irwansyah mengatakan polisi juga tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap klien kami. Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, terang Irwansyah Putra, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tagih Utang Rp1,7 M, Pengusaha Asal Langsa Faisal Malah Dituduh Memeras

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *