Tafakur Al Ahkam Al Sultahaniyah: Sistem Hukum Tata Pemerintahan Perspektif Imam Al Mawardi

  • Bagikan
Tafakur Al Ahkam Al Sultahaniyah: Sistem Hukum Tata Pemerintahan Perspektif Imam Al Mawardi

Al Ahkam al Sulthaniyah Wa al Wilayat al Diniyah ( الاحكام السلطانية و الولايات الدينية ) adalah kitab yang mengulas hukum hukum dan strategi dalam menata serta mengelola pemerintahan. Kitab al Ahkam al Sulthaniyah merupakan karya besar dari imam al Mawardi. Konon kitab al Ahkam al Sulthaniyah ditulis oleh imam al Mawardi atas permintaan khalifah al Qa’im Bi Amrillah (422 – 467.H). Secara garis besar kitab al Ahkam al Sulthaniyah memuat hukum hukum dan ketentuan yang sangat dibutuhkan oleh para penguasa dalam hal tata kelola pemerintahan negara.

Kitab al Ahkam al Sulthaniyah diterbitkan di Beirut oleh penerbit Dar al Kathab pada tahun 1985 Miladiah terdiri atas 327 halaman yang ditulis oleh seorang ahli fikih dari negeri Irak yaitu Abu al Hasan Ali Bin Muhammad Ibn Habib al Basari al Baghdadi al Mawardi. Imam Abu Hasan Ali masyhur dengan sebutan imam al Mawardi. Imam al Mawardi lahir di Bashrah – Irak pada tahun 972 Miladiah dan wafat di Baghdad – Iraq pada tanggal 27 Mei 1058 Miladiah dalam usia 86 tahun dan dimakamkan di kota al Manshur di daerah Bani Harb di Baghdad dan di kota Bashrah imam al Mawardi mulai belajar fikih dari seorang ulama besar yang bernama Abu al Wahid al Simari kemudian melanjutkan perjalanan ke Baghdad untuk menimba ilmu kepada syekh Abdul Hamid dan syekh Abdullah al Baqi.

Setelah belajar fikih Syafi’i kepada imam Abu Qasim al Shaimari di Bashrah, imam al Mawardi pergi ke Baghdad untuk belajar di universitas al Za’farani. Di kota Baghdad imam al Mawardi memperdalam ilmunya dengan belajar kepada imam al Hasan Ibn Ali al Hanbali, imam Ja’far Ibn Muhammad Ibn al Fadhl al Baghdadi, dan imam Abu Hamid al Isfirayini. Pada era kekuasaan dikendalikan oleh dinasti Abbasiyah di bawah kepemimpinan al Qadir Billah para pemuka madzhab Syafi’i mendapatkan tempat yang strategis dalam berkiprah terutama setelah imam al Mawardi menghadiahkan mukhtashar atau ringkasan kitab fikih Syafi’i yaitu kitab al Iqna’ kepada al Qadir Billah sebagai penguasa pada saat itu.

Imam al Mawardi di samping muncul sebagai pemuka madzhab Syafi’i juga pernah menjadi qadhi atau hakim dibanyak tempat di negeri Iraq. Imam al Mawardi juga ditunjuk menjadi duta sulthan untuk bertugas ke berbagai penjuru wilayah Islam pada masa tersebut. Imam al Mawardi memiliki banyak karya namun karya-karya tersebut masih banyak yang belum diterbitkan dan ada tiga kitab karya imam al Mawardi yang populer dan telah dicetak yaitu kitab Qanun al Wazarah (berisi tentang undang undang kementerian), kitab Nasihat al Mulk (berisi nasihat nasihat kepada para penguasa), dan yang paling monumental adalah kitab al Ahkam al Sulthaniyah (yang berisi tentang hukum tata pemerintahan).

Selain itu, Kitab al Ahkam al Sulthaniyah menguraikan secara apik tentang untaian pemikiran politik Islam yang sangat luas mengatur berbagai aspek tata cara pengelolaan penerintahan. Di dalam kitab al Ahkam al Sulthaniyah imam al Mawardi menyebutkan bahwa jabatan imamah atau kepemimpinan dianggap sah dengan dua cara yaitu pertama, dengan pemilihan oleh ahlul halli wal aqdi. Kedua, dengan penunjukkan oleh pemimpin sebelumnya.

Dalam hal ini imam al Mawardi menjelaskan dengan sangat detail bagaimana prosedur pemilihan pemimpin oleh ahlul halli wal aqdi. Kitab al Ahkam al Sulthaniyah adalah gambaran pengalaman kehidupan setelah imam al Mawardi mengalami berbagai pergulatan politik dan kekuasaan dalam kapasitasnya sebagai cendikiawan muslim, faqih, dan politisi.

Imam al Mawardi menulis kitab al Aham al Sulthaniyah di penghujung usianya setelah ia terlibat banyak dalam kehidupan politik yang cukup panjang dan secara khusus sekaligus sebagai bentuk respon terhadap permintaan dari khalifah al Qa’im yang berkuasa dikala itu. Kitab al Ahkam al Sulthaniyah disusun oleh imam al Mawardi menjadi 20 Bab yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Pertama, Menyangkut teori kepemimpinan di dalam Islam, hal tersebut terangkum dalam 3 tema awal dari tulisan di dalam kitab al Ahkam al Sulthaniyah.

Kedua, Menyangkut panduan administrasi pengelolaan negara yang berisi tentang kewenangan, kepemimpinan, perjuangan, kehakiman, pengelolaan shalat berjama’ah dan haji, penegakkan hukum pidana, pengelolaan zakat, fa’i, ghanimah, anfal, hisbah dan lain-lain.

Hal tersebut jauh berbeda dengan kitab kitab fikih siyasah pada era sebelum imam al Mawardi. Kitab kitab fikih siyasah di era sebelumnya, tidak menulis seperti yang ditulis oleh imam al Mawardi di dalam kitabnya al Ahkam al Sulthaniyah. Para ulama sebelum era imam al Mawardi selalu menulis persoalan kepemimpinan dikaitkan dan difokuskan kepada persoalan aqidah sebagai respon terhadap syi’ah yang mencoba membangun ideologi berdasarkan teori imamah (kepemimpinan) yang mereka yakini.

Dalam pandangan imam al Mawardi, kepemimpinan merupakan jabatan agama (manshib diiniy) sekaligus jabatan duniawiah (manshib duniawiy). Di dalam jabatan kepemimpinan itu dalam pandangan imam al Mawardi ada unsur agama yang melekat secara inheren, artinya kepemimpinan secara agama harus dapat melahirkan kemaslahatan bagi publik atau masyarakat umum. Banyak gagasan gagasan besar tentang tata pemerintahan dan strategi penerapan hukum tata negara yang disajikan oleh imam al Mawardi di dalam kitabnya al Ahkam al Sulthaniyah yang dapat diambil sebagai ilmu dan wawasan bagi umat Islam.

Oleh karena itu tidak ada salahnya jika umat Islam era kekinian membaca dan mengkaji kembali kitab al Ahkam al Sulthaniyah karya imam al Mawardi tersebut. Wallahu’alam. WASPADA.id

Penulis adalah Dosen Hadist Ahkam dan Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara Pascasarjana IAIN Langsa


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tafakur Al Ahkam Al Sultahaniyah: Sistem Hukum Tata Pemerintahan Perspektif Imam Al Mawardi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *