KUTACANE (Waspada): Surat mosi tidak percaya terhadap Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Aceh Tenggara (Agara) saat ini telah beredar luas.
Selain perbincangan hangat di tengah masyarakat, juga viral di media sosial facebook, hal itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Pemangku Adat, Hayatdin didampingi sejumlah anggota MAA Aceh Tenggara saat dikonfirmasi Waspada.id, di ruang kerjanya, Senin (15/1).
“Sebanyak 17 dari 23 anggota Majelis Adat Aceh dan Majelis Pemangku Adat Aceh Tenggara sepakat menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua MAA yang ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Tenggara agar memberhentikan Thalib Akbar dari jabatan Ketua MAA dan digantikan dengan Samsidin Selian jabatan Wakil Ketua II MAA Aceh Tenggara,” sebutnya.
Surat mosi tidak percaya tersebut tembusannya kali ini ke, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Wali Nanggroe, MAA Provinsi Aceh, Asisten I Sekdakab Aceh Tenggara, DPRK Aceh Tenggara dan pertinggal.
Surat mosi tidak percaya tersebut ini penyebabnya, yakni, Ketua MAA membuat peraturan yang tidak pernah diketahui dan peraturan itu bukan hasil keputusan MAA Aceh Tenggara. “Kami anggota majelis adat beserta majelis pemangku adat Agara merasa dikucilkan,” ujarnya.
Lanjutnya, Ketua MAA Agara, Thalib Akbar juga mengimbau seluruh desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara dengan mengangkat UPAS dan Peradikan Adat Kute (desa) dengan iming-iming digaji Rp3 juta perbulan, dan membuat permohonan dengan syarat yang sama dengan calon Pegawai Negeri Sipil.
“Namun hal tersebut, hingga saat ini tidak ada hasilnya, sehingga masyarakat Aceh Tenggara sudah dirugikan. Selain itu, Ketua MAA Agara tidak sependapat dalam hal kegiatan apapun dengan anggota Majelis Adat beserta Majelis Pemangku Adat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Hukum Adat, Mhd Yakup Pelis, bahwa Ketua MAA Agara itu menyampaikan perintah kepada seluruh anggota majelis beserta majelis pemangku adat untuk menjadi contoh tauladan di depan umum dan disiplin, harus hadir di kantor setiap giliran masuk, tetapi istri Ketua MAA sebagai ketua komisi, tidak pernah hadir ke kantor.
Ketua MAA juga melarang semua anggota majelis beserta majelis pemangku adat untuk mengikuti sosialisasi adat istiadat dan hukum peradilan adat pada 13 hingga 17 Oktober 2023 lalu tanpa ada alasan, sementara sosialisasi itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tokoh adat.
“Anehnya, Ketua MAA membuat program masak lemang terpanjang di dunia sesuai dengan tradisi suku Alas pada waktu Hari Raya Idul Adha dan maulid untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, hasilnya nihil juga,” ungkap Mhd Yakup Pelis.
Surat mosi tidak percaya ini sudah disampaikan kepada Pj Bupati dengan lampiran satu berkas yang dibubuhi tanda tangan diantaranya, Wakil Ketua I Suhardi Pelis, Wakil Ketua II Samsidin Selian, Ketua Majelis Pemangku Adat Hayatdin serta belasan anggota Majelis Adat dan anggota Majelis Pemangku Adat, dan saat ini masih menunggu tanggapan dari Pj Bupati. “Meski sebelumnya sudah pernah kami sampaikan tersurat kepada Pj Bupati namun tidak ada tanggapan,” ungkap Mhd Yakup Pelis.
Sementara, Ketua MAA Aceh Tenggara, Thalib Akbar saat dihubungi Waspada.id, melalui HP selulernya gagal untuk dikonfirmasi, Senin (15/1) sekira pukul 15.49 WIB, meski masuk namun tidak ada jawaban soal surat mosi tidak percaya oleh belasan anggota terhadap Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Aceh Tenggara (Agara) yang saat ini telah beredar luas. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.