Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sudah 2 Pekan Pj Bupati Belum Lapor KASN Untuk Eksekusi Poin Rekomendasi

Sudah 2 Pekan Pj Bupati Belum Lapor KASN Untuk Eksekusi Poin Rekomendasi

SINGKIL (Waspada): Tim Pelaksana Pemeriksa Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya telah memaparkan dan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan pada 8 Desember 2022 kepada Pj Bupati Aceh Singkil.
Sayangnya, hingga memasuki dua minggu berlalu, Pj Bupati Aceh Singkil belum menyampaikan laporan tersebut untuk dilakukannya eksekusi, terkait tindak lanjut 5 poin rekomendasi KASN tersebut.
Padahal, usai penyerahan dokumen tersebut Pj Bupati Marthunis kepada Waspada.id memastikan, akan segera melaporkan ke KASN dan mengeksekusi, terkait tindak lanjut pelaksanaan poin Rekomendasi, nomor:B-2811/JP.01/08/2022, Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil, yang dikeluarkan KASN pada 5 Agustus 2022.
Pj Bupati Marthunis ST DEA yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (26/12) mengungkapkan, isi laporan sesuai dengan tindak lanjut dugaan pelanggaran sistem merit sudah diterimanya dari tim pemeriksa.
Namun katanya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Baperzakat tindakan apa yang harus dilakukan dan menyusun materi bahan yang akan dilaporkan ke KASN.
“Kita masih berkoordinasi dengan Baperzakat, sedang menyusun bahan dan sedang diketik untuk laporan ke KASN,” bebernya
Disebutkannya ada 5 poin rekomendasi termasuk 1 rekomendasi baru lagi laporan salah satu ASN lainnya yang akan dilaporkan sekaligus ke KASN.
“Apa isi laporannya nanti kita tugu informasinya setelah tuntas berkoordinasi dengan Baperzakat dan kita kirim ke KASN,” ucap Marthunis
Katanya, proses yang cukup berat untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan. Sebab adanya pertimbangan-pertimbangan yang harus dikaji dan menyebabkan proses menjadi lama.
Sebab harus merunut persoalan kembali dari awal. Mengapa persoalan itu bisa terjadi. Kenapa dipindahkan orang, pasti ada alasannya.
“Akan diliat juga apa faktor penyebabnya kenapa bisa seperti itu. Artinya akan kita buat seadil mungkin,” ucap Marthunis
Kendati Marthunis membantah jika hasil eksekusi yang dilaksanakan akan mematikan karir seseorang. “Tidak lah, tidak sampai kesana,” pungkas Marthunis yang menyebutkan akan segera dieksekusi poin rekomendasi tersebut setelah dilaporkan ke KASN dalam sepekan kedepan.
Sebelumnya Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyebutkan, KASN kembali melayangkan surat ke Penjabat Bupati Aceh Singkil terkait penegasan Tindaklanjut Rekomendasi KASN terhadap pelanggaran sistem merit yang hingga kini belum dilaporkan hasilnya.
“Pada bulan Agustus KASN mengirimkan surat rekomendasi ke Pj Bupati Aceh Singkil perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem Merit. Kalau tidak salah ada 4 poin yang direkomendasikan KASN tapi baru 1 poin yang sudah dieksekusi oleh Pj Bupati, sementara 3 poin lagi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucap Alim.
Kaya Alim mendesak Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis untuk segera mengeksekusi semua isi rekomendasi KASN tersebut. Diantaranya untuk melantik pejabat eselon II yang sudah mendapat rekomendasi dari KASN.
Selain itu, mengenai adanya dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja yang dilakukan oleh oknum PNS yang kini menduduki jabatan eselon II, dan dugaan pelanggaran kode etik PNS oleh pegawai di kantor Inspektorat setempat. “Direkomendasi KASN sudah jelas tapi sampai sekarang belum dieksekusi,” tegas Kaya Alim. (B25)
Foto: Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis Muhammad, ST, DEA

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE