Suami Bunuh Istri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

IDI (Waspada): Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria berusia 62 tahun terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istri sahnya di Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (21/1).

Tersangka berinisial MH, 62, asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Sementara korban berinisial R, 49, warga Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari, Kab. Aceh Timur.

“Korban dibunuh di depan rumahnya di Desa Putoh Dua. Setelah dibunuh lalu jenazahnya dilempar ke sungai yang berada di persis di belakang rumah korban,” beber Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (25/1).

Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan itu berawal dari laporan MH ke SPKT Polres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (21/1). “Ketika mayat R ditemukan dalam aliran sungai oleh tim SAR bersama masyarakat dan petugas kepolisian, tersangka MH sedang berada membuat laporan polisi atas dugaan istrinya yang hilang dari rumah,” kata Dizha.

Dalam laporannya di depan petugas, MH terlalu berbelit-belit ketika diajukan beberapa pertanyaan tentang keberadaan istrinya sehari sebelum menghilang. Bahkan beberapa jawaban dari pertanyaan petugas tidak bisa dijawab dengan benar oleh MH. 

“Jawaban MH saat itu membuat petugas curiga, lalu dikembangkan dan akhirnya MH juga mengaku bahwa pelaku pembunuhan terhadap R sebagai istrinya adalah MH yang notabenya sebagai suami. Alasan MH membunuh karena geram dan merasa dirinya tidak dihargai malam itu saat terjadi adu mulut di depan runah sekira pukul 23:30 Wib,” urai Dizha.

MH juga mengaku, R awalnya dipukuli dibagian wajah dan leher bagian belakang, Rabu (19/1) malam. Setelah jatuh tak berdaya lalu jasad R diangkat dan dibuang ke sungai di belakang rumahnya. Keesokan harinya, MH berpura-pura melakukan pencarian. Bahkan MH melaporkan atas dugaan hilangnya istrinya ke SPKT Polres Aceh Timur.

“Dalam kasus ini kita ikut mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, handphone (HP) milik korban, pakaoan pelaku, kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku,” sebut kasat reskrim.

Atas perbuatannya, lanjut Dizha, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka MH saat ini kita tahan untuk prosss hukum atas perbuatannya,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.(b11)

  • Bagikan