SIMEULUE (Waspada): Sejauh ini status hukum Irfan Jurnanda Warga Desa Leubang Hulu Kecamatan Teupah Barat yang baru-baru ini membuat pengakuan sebagai korban begal masih belum ada.
“Untuk statusnya menunggu gelar perkara,” jawab singkat Kasat Reskrim Simeulue Ipda. Zainur Fauzi, SH atas nama Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi yang dikonfirmasi Waspada Jumat (26/7) malam via pesan WhatsApp.
Menurutnya, Irfan Jurnanda berpotensi diproses pidana karena memberikan keterangan bohong/palsu kepada penyidik dan kemudian perbuatan Irfan Jurnanda menimbulkan keresahan pada sebagian masyarakat Simeulue.
Namun katanya lagi, dalam kasus modus (berbohong) seolah-olah dibegal padahal karena sudah menghabiskan uang orang tuanya sendiri untuk judi online kasusnya dilaporkan oleh ayah kandungnya bukan oleh Irfan Jurnanda.
Keberhasilan Satreskrim Simeulue mengungkap kasus modus seolah dibegal padahal habis uang karena judi online mendapat apresiasi dan aplaus dari rakyat Simeulue.
Namun sejumlah warga sebagaimana yang terpantau Waspada di sejumlah group WhatsApp pasca berita pengungkapan modus begal ini tayang berharap agar kasus ini diusut tuntas. (b26)