Scroll Untuk Membaca

Aceh

Status Hukum Pelaku Modus Kena Begal Tunggu Gelar Perkara

Status Hukum Pelaku Modus Kena Begal Tunggu Gelar Perkara
Irfan Jurnanda yang mengaku korban begal di Simeulue saat dirawat di Puskesmas Teupah Barat, Simeulue pada 9 Juli 2024. Waspada/Ist

SIMEULUE (Waspada): Sejauh ini status hukum Irfan Jurnanda Warga Desa Leubang Hulu Kecamatan Teupah Barat yang baru-baru ini membuat pengakuan sebagai korban begal masih belum ada.

“Untuk statusnya menunggu gelar perkara,” jawab singkat Kasat Reskrim Simeulue Ipda. Zainur Fauzi, SH atas nama Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi yang dikonfirmasi Waspada Jumat (26/7) malam via pesan WhatsApp.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Status Hukum Pelaku Modus Kena Begal Tunggu Gelar Perkara

IKLAN

Menurutnya, Irfan Jurnanda berpotensi diproses pidana karena memberikan keterangan bohong/palsu kepada penyidik dan kemudian perbuatan Irfan Jurnanda menimbulkan keresahan pada sebagian masyarakat Simeulue.

Namun katanya lagi, dalam kasus modus (berbohong) seolah-olah dibegal padahal karena sudah menghabiskan uang orang tuanya sendiri untuk judi online kasusnya dilaporkan oleh ayah kandungnya bukan oleh Irfan Jurnanda.

Keberhasilan Satreskrim Simeulue mengungkap kasus modus seolah dibegal padahal habis uang karena judi online mendapat apresiasi dan aplaus dari rakyat Simeulue.

Namun sejumlah warga sebagaimana yang terpantau Waspada di sejumlah group WhatsApp pasca berita pengungkapan modus begal ini tayang berharap agar kasus ini diusut tuntas. (b26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE