Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polres Langsa

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus satu tersangka pencurian pembobolan rumah di tiga tempat berbeda dan dua orang lainya masuk dalam pencarian orang (DPO).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, Kamis (27/1) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan yang masuk ke Polres.

Lanjut Krisna, adapun rumah yang menjadi pencurian yakni di Jalan T.M. Bachrum Lr. SMEA Kota Langsa, rumah yang kedua di Dusun Seulanga Gp. Geudubang Jawa Kota Langsa, lalu rumah di Jalan H. Yahya Gang Al Hikmah Dusun Utama Gp. Paya Bujok Tunong Kota Langsa.

Sejauh ini para tersangka yang diamankan berinisial DH, 28, warga Dusun Kenanga Gp. Seulalah Baru Kec. Langsa Lama Kota Langsa, sedangkan yang masuk DPO diantaranya, SQ, 25, warga Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota Kota serta FW, 30, Gp. Paya Bujok Seuleumak, Kec. Langsa Baro.

Dijelaskan Krisna, kronologis penangkapan, Rabu (12/1), berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka pencurian atau spesialis bobol rumah, DH bertempat di Desa Linge Kabupaten Aceh tengah di tempat persembunyian tersangka.

Adapun barang-bukti yang ditemukan berupa 1 unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, 1 unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver, 1 unit sepmor merk Yamaha N-Max warna putih, 1 unit sepmor merk Honda Scoopy warna putih, 2 unit sepmor merk Honda Vario selanjutnya tim membawa barang bukti dan Tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjut Krisna, pada Rabu (24/2/21) lalu Februari 2021, sekira 04:00 bertempat disebuah rumah Jalan T.M. Bachrum Lr. SMEA Dusun Mane Gang Ujung Blang Gp. Tualang Teungoh Kec. Langsa Kota Kota Langsa, DH bersama dengan SQ (DPO) telah melakukan pencurian dirumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 1 unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci dan 1 (satu) unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver.

Adapun peran SQ, yaitu orang yang mengantar dan menjemput DH, lalu pada lokasi kedua, pada Rabu (3/11/21) sekira pukul 03:30 di rumah Dusun Seulanga Gp Geudubang Jawa kec. Langsa baro, tersangka DH bersama dengan FW, melakukan pencurian dengan cara merusak jendela korban, adapun barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 unit sepmor Yamaha Nmax warna putih, 1 unit handphone NOKIA, 2 unit handphone OPPO, uang tunai sebanyak Rp1 juta dan adapun peran DH, sebagai orang yang mengambil barang-barang milik korban sedangkan FW, berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput pelaku DH.

Kemudian kata Krisna, Senin (22/11/21) sekira 02:00 di dalam rumah Jln. H. Yahya Gg. Al Hikmah Dsn. Utama Ds. Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Baro, pelaku DH bersama dengan FW telah melakukan pencurian berupa 1 unit honda PCX warna putih dan 1 buah HP merk ViVo Y91, adapun peran DH sebagai orang yang mengambil barang milik korban sedangkan FW, berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput pelaku.

Sedangkan modus operandi tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara membobol/merusak rumah dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) bilah pisau kemudian tersangka mengambil barang – barang berharga yang berada didalam rumah korban dan uang hasil dari penjualan barang-barang curian tersebut digunakan oleh tersangka DH untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan satu bilah pisau gagang kayu warna hitam, satu buah obeng warna hitam, satu buah tang warna merah hitam, satu unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver, 1 unit sepmor merk Yamaha N-Max warna putih, dua unit sepmor merk Honda Vario.

“Terhadap tersangka DH dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (crp)


  • Bagikan